SELATPANJANG - AH (26) warga Alahair Jalan Pelajar, Kelurahan Selatpanjang Timur, dan Sh (26) warga Gelora Jalan Nangka, Kelurahan Selatpanjang Kota, digiring ke kantor polisi setempat, pada Kamis (8/6/2017) sekira pukul 01.30 WIB dinihari tadi.
Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, atas dugaan tindak pidana narkotika diduga jenis shabu-shabu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos, disampaikan Paur Hunas Iptu Djoni Rekmamora, kedua terduga diamankan saat transaksi narkotika diduga jenis shabu dengan TKP di Jalan Kartini depan kos CNR Kelurahan Selatpanjang Kota.
Kronologis penangkapan, kata Djoni, berdasarkan hasil lidik anggota Sat Resnarkoba, bahwa terduga AH akan melakukan transaksi narkotika diduga jenis shabu dengan terduga SH, kemudian dilakukan pengintaian. Setelah diketahui bahwa kedua terduga bertemu, langsung dilakukan penangkapan.
"Saat dilakukan penangkapan, di kantong celana terlapor AH ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,72 gram, yang menurut pengakuan bersangkutan bahwa narkotika tersebut dibeli dari terlapor Sh," ungkapnya.
Setelah kedua terlapor ditangkap, lanjut Djoni, mereka mengaku baru selesai menggunakan narkotika diduga jenis shabu dalam sebuah kamar kos. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar yang dimaksud, ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah pirek, 1 buah korek api dan 1 buah kompo untuk membakar shabu.
"Kedua terlapor berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," jelas dia.(nur)
Punya informasi kejadian/peristiwa/rilis seputar Kabupaten Kepulauan Meranti, atau ingin berbagi foto? Silahkan kirim ke via WhatsApp : 081267448899 atau Email : masnurmeranti@gmail.com. (Mohon dilampirkan data diri Anda)
BENGKALIS - Kepala Kepolisian Sektor Bengkalis, AKP Meitertika SH MH beserta jajaranya kembali melaksanakan bakhti sosial dan kerja bakti bersih bersih. Kali