Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Judi Gelper

Sabtu, 30 September 2017 07:40
BAGIKAN:
Ilustrasi
PEKANBARU -Tersangka judi jenis Gelanggang Permainan (Gelper) Galaxy Game di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru Riau, bertambah menjadi 7 orang. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda, namun pengusaha yang memiliki modal judi tersebut belum tersentuh.

"Para tersangka diduga melakukan pidana perjudian dengan modus operandi menukar kupon atau voucher dengan uang di Galaxy Game jalan Kuantan Raya Kecamatan Sail," ujar Wakil Kepala Polresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik kepada merdeka.com Jumat (29/9) malam.

Dijelaskan Edy, berdasarkan kontruksi pasal 303 KUHP, peran masing-masing tersangka di antaranya, Ar alias Apiu sebagai orang yang menukarkan voucher dengan uang, Ab alias Kenzen selaku pengawas dan penerima voucher, serta R sebagai kasir. Mereka merupakan pengelola tempat judi Gelper tersebut.

"Sedangkan 4 tersangka lainnya, berperan sebagai pemain judi gelper, yang dijerat pasal 303 bis, masing-masing inisial In, Ad, Her, dan Ef," kata Edy.

Barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi judi gelper seperti 1 mesin judi jenis ikan, 1 mesin jenis paman dan 1 mesin piala atau papau. Polisi juga menyita uang Rp 10 juta dari tangan tersangka Ar alias Apiu, serta voucher berjumlah 500 buah.

Dari tersangka Ab alias Kanzen, polisi menyita koin warna merah sebanyak 3.400, koin warna hijau sebanyak 2.000, koin warna biru sebanyak 1.800, serta 3 bundel laporan bongkar koin dan voucher keluar, 1 gundel bukti terima bongkar koin, 1 gundel bukti penyerahan koin, 7 lembar bukti penyerahan kupon, juga 27 lembar bukti pengambilan hadiah.

"Sedangkan dari tersangka R, petugas menemukan barang bukti berupa 17 bukti pengambilan hadiah, 166 voucher, 2 blok kupon undian," kata Edy.

Sementara, barang bukti dari pemain judi gelper di antaranya, dari tersangka In ditemukan 10 lembar voucher, dari Her ada 5 lembar voucher, dari Ad terdapat 2 lembar voucher, sedangkan dari tersangka Ef memiliki 10 lembar voucher

"Total jumlah barang bukti uang ada Rp 37.600.000. Saat ini para tersangka masih dalam proses pemeriksaan Satuan Reskrim," ujar Edy.(mdk)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR