Polres Bengkalis Tangkap Eksekutor dan Otak Pelaku Curas ADD Sungai Linau

Rabu, 27 Juli 2016 08:55
BAGIKAN:
Press Rilis Tersangka Curas ADD Sungai Linau
BENGKALIS -Kepolisian Resort Bengkalis berhasil mengungkap pencurian dengan kekerasan (Curas) Alokasi Dana Desa Sungai Linau berjumlah Rp 471 Juta Dijalan Poros Siak Kecil Kabupaten Bengkalis pada  29 Juni 2016 lalu.
 
Hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap eksekutor dan otak pelaku pencurian ADD Sungai Linau. Masing- masing pelaku  D alias K (38) sebagai eksekutor, pelaku S (35) bertindak sebagai pemantau pergerakan korban dan pelaku F (41) merupakan kaur desa Sungai Linau sebagai otak pelaku yang mengetahui pencairan ADD.
 
Kapolres Bengkalis AKBP Ino Harianto SIK melalui Kasatreskrim AKP Sanny Handityo mengatakan penangkapan pelaku Curas ADD Sungai Linau dilakukan ditempat berbeda. Eksekutor diamankan di Medan sedangkan 2 pelaku lainnya diamankan di Siak Kecil.
 
"Jadi, begitu kita mendapatkan laporan terkait kasus ini, kita langsung ke TKP melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan kita bergabung dengan Polsek Siak Kecil dan kita bagi 2 tim. Pelaku kita amankan secara terpisah, eksekutor D alis K kita amankan di Medan, dan 2 pelaku kita amankan di Sungai Linau,"jelas Kasat Reskrim didampingi Kapolsek Siak Kecil IPDA Subekti dan Kasi Pidum IPDA Firman Fadhila, Rabu (27/7).  
 
Dikatakan Kasatreskrim, pencurian terhadap ADD Sungai Linau direncanakan pelaku secara matang. Mulai informasi kapan pencairan ADD, mengundang pemain (pelaku eksekutor) hingga memetakan rute yang akan dilalui korban saat membawa uang ADD.
 
"Dari pemeriksaan ke 3 pelaku, uang hasil curian telah mereka bagi- bagi. Ada yang mendapatkan Rp 50 juta dan Rp 60 juta. Uang ini mereka gunakan untuk hura- hura, bayar utang, beli sepeda motor hingga untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari,"imbuhnya.
 
"Sedang dari ketiganya, barang bukti yang kita amankan, uang sebesar Rp 23.037.000 dari tangan F dan S, sepeda motor, jaket hitam yang digunakan pelaku serta 3 buah handphone,"tambah AKP Sanny.
 
Kasatreskrim menyampaikan, akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya dalam komplotan curas ADD Sungai Linau.
 
"Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya dan masih ada TKP- TKP lainnya dari aksi pelaku. Dan pelaku kita jerat pasal 365 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,"pungkas Sanny.
 
Sebelumnya, 2 korban yang merupakan Bendahara Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil kabupaten Bengkalis dirampok oleh OTK yang menggunakan senjata api usai melakukan pencairan ADD di Bank RiauKepri Bukit Batu. Korban di Jegad pelaku dijalan Poros Sungai Linau, korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku melepaskan tembakan ke udara hingga membuat korban ketakutan dan menyerahkan tas berisi uang ADD berjumlah Rp 471 juta kepada pelaku.(Gus)
 
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR