BENGKALIS, POG - Polres Bengkalis sudah menetapkan 10 orang tersangka terkait dengan pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bengkalis. Dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan Bengkalis ini, Kapolres Bengkalis AKBP Andri Wibowo menegaskan akan mengenakan pasal berlapis kepada yang terduga melakukan pembakaran.
Hal itu diutarakannya kepada bengkalisone.com usai memimpin serah terima jabatan Kapolsek Rupat di Gedung serba guna Mapolres Bengkalis. Menurut AKBP Andri, pihaknya akan menerapkan Pasal berlapis terhadap pelaku yang melakukan pembakaran dengan sengaja baik itu masyarakat, maupun perusahaan.
"Saya akan terapkan Pasal-pasal Berlapis terhadap pelaku pembakaran lahan, Apalagi yang berkenaan dengan tanah- tanah milik negara," ujar Andri.
Dikatakan Andri, Polres Bengkalis hingga saat ini paling banyak menangani kasus penegakan hukum yang ada di riau terkait karhutla, karena separuh proses hukum yang ada di Mapolda Riau, itu dilaksanakan Polres Bengkalis.
"Saat ini saja Pihak Polres Bengkalis sudah menetap setidaknya 10 orang tersangka dan 2 orang DPO. Dan hal ini akan terus kami kembangkan di tempat- tempat, orang- orang bahkan perusahaan yang diduga terlibat pembakaran yang ujung- ujungnya bisnis. Saya juga menegaskan Polres Bengkalis akan menerapkan Pasal berlapis terhadap pelaku pembakaran," tegas Kapolres. (Gus)