SELATPANJANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Kamis 16 Maret 2017 sekira pukul 10.30 WIB, melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil tangkapan milik SG berupa 24,85 gram Shabu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Narkoba, AKP Ali Azar S Sos, menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan sprin pemusnahan barang bukti nomor: SP Sita/17/III/2017 atas nama SG (tersangka), dengan cara diaduk ke dalam air, kemudian air tersebut dibuang ke selokan atau parit.
Saat pemusnahan, disaksikan oleh pihak Kejari Kepulauan Meranti diwakili Kamusin SH, Granat Meranti diwakili Asyari Mahmud, Diskes diwakili Eka Helmida SFarm, BNK Meranti diwaliki Ruslan SPd, Kasat Tahti Polres Iptu Marianto Efendi dan tersangka SG.
Dijelaskan Kasat, adapun berat kotor BB Narkotika jenis shabu yang dimusnahkan adalah 25,59 gram dengan berat bersih 25,05 gram. Sementara 0,1 gram digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris di Balai POM, dan 0,1 gram digunakan untuk bukti sidang di pengadilan.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti tersebut dimasukan ke air sampai larut, setelah menjadi air kemudian dibuang ke air parit," kata Ali Azar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, SG diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti pada Kamis 23 Februari 2017 sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Diponegoro depan Kopitiam&Resto Selatpanjang, dalam rangka Operasi Antik Siak 2017, dengan barang bukti 26 gram shabu atau senilai Rp25 juta.(nur)