Polres Meranti Grebek Home Industry Sabu

Minggu, 01 Juni 2014 22:54
BAGIKAN:
Aliang dan Julia
MERANTIONE, POG - Polres Kepulauan Meranti, Minggu (1/6/2014) dinihari sekira pukul 01.00 Wib meringkus bandar narkoba, Aliang bersama dengan pacarnya Julia Pertis (Jupe) di sebuah rumah di jalan Alahair Selatpanjang.

Dari pengembangan, selain menemukan barang bukti narkotika, juga ditemukan alat cetak ekstasi di rumah tersangka.

Kepala Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti, AKP Joni Wardi, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Minggu pagi di Mapolres mengakui adanya penangkapan tersebut. Sementara ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka dan masih melakukan pengembangan terhadap dugaan tersangka lainnya.
 
“Penggrebekan dan penggeledahan pertama dilakukan di jalan Alahair, petugas menangkap Aliang dan Julia bersama barang bukti Ganja. Dari penangkapan di jalan Alahair itu kemudian dikembangkan penggeledahan di rumah tersangka Aliang di jalan pertis Selatpanjang dengan disaksikan Ketua RW setempat,” kata Kasat.
 
Penggeledahan di rumah Aliang hingga pukul 04.00 Wib dini hari itu, mengungkap dugaan kalau rumah tersebut telah dijadikan Aliang sebagai home industry ekstasi yang diedarkan di Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, karena polisi juga menemukan alat cetak ekstasi.
 
“Ya, kami menemukan barang bukti lainnya, yakni lima bungkus paket sabu-sabu dengan berat yang bervariasi, 75 butir ekstasi merek panah dan merek nike, serta satu unit mesin cetak ekstasi. Kalau soal berat sabu nanti tunggu konferensi pers dari Kapolres saja,” kata Joni Wardi.
 
Kedua tersangka yang sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti, terang Kasat, saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan itu dilakukan bertujuan untuk mengungkap asal usul barang bukti sabu yang dimiliki dan diedarkan oleh tersangka Aliang. (san)
BAGIKAN:
KOMENTAR