MERANTI, POG - Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Senin (10/3/2014) kemarin berhasil meringkus 2 orang tersangka pengedar Narkoba/narkotika jenis Ekstasi di Kota Selatpanjang, Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Wakapolres, STP Manulang dan Kasat Narkoba, AKP Joni Wardi, Selasa (11/3/2014) saat konfersi pers kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, dari kedua tersangka berhasil diamankan Barang Bukti (BB) ratusan butir pil ekstasi, sejumlah paket sabu disertai bong dan alat cetak pil ekstasi.
“Penangkapan ini hasil pengembangan dari informasi yang diterima sebulan belakangan, dengan informasi awal home industri,” ungkap Satnarkoba, Joni Wardi.
Setelah melakukan pelacakan, Kata Joni Wardi, Pada Senin sekitar pukul 19.30 WIB Pihaknya lansung melakukan pembuntutan, Kemudian ditangkaplah seorang tersangka TJ Alias Edi (47) warga etnis ting hoa Jalan Dermawan, Kota Selatpanjang. br>
“TJ Alias Edi kita stop saat mau masuk ke Cafe Kartika (Tempat Karoake) Jalan Tengku Umar, saat itu dia terlihat grogi sembil memeggang saku baju. Ketika kita tanya apa itu, Dia langsung mengeluarkan BB berupa 50 butir narkoba jenis ekstasi,"Ungkap Joni.
Hasil dilakukan diinterogasi lebih dalam,kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan Ketua RT dan tetangga tersangka. disana Satnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali menemukan BB berupa 53 butir ekstasi, satu paket sabu senilai Rp1.2jt, serbuk prekusor yang diduga bahan racikan membuat ekstasi, serta alat cetak pil ekstasi, dan bong guna memakai sabu-sabu.
“TJ mengaku barang tersebut didapatkannya dari RP Bin Mukhtar (35) warga Jalan Cili No 02 RT 02 RW 4 Kelurahan Selatpanjang Selatan,” katanya.
Selanjutnya pengejaran terhadap RP bin Mukhtar pun dilakukan, Akhirnya RP berhasil ditangkap setelah dipancing pihak Satnarkoba Polres Kepulauan Meranti dengan berpura-pura hendak membeli 100 butir ekstasi.
"RP kita stop ketika diperjalanan, tampa ada reaksi perlawanan, RP langsung mengeluarkan BB dari saku celana berupa 100 butir ekstasi,"Sebut Joni lagi.
Terhadap RP juga dilakukan introgasi, Pihak Satnarkona yang dipimpin Joni Wardi ini lanjut melakukan penggeledahan dirumah RP dan kembali menemukan 3 butir ekstasi, 2 paket sabu senilai Rp800 ribu, timbangan digital, bong, hp, motor, dan beberapa plastik pembungkus.
Atas tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, junto 112 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan junto 127 ayat 1 yang ancamannya 4 tahun penjara. (Pog/Ima)