Polres Meranti Ungkap Kasus Pencurian Sagu
Selasa, 05 Agustus 2014 08:34
Pesisir One Group
SELATPANJANG, MOC - Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap
Kasus pencurian Sagu (Rumbia) yang terjadi di lahan seluas 80 Jalur atau
hampir 23Hektar Kebun Sagu, di Dusun Pambai, Desa Centai Kecamatan Pulau
Merbau
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad
SH MSi melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH, senin (4/8/2014)
kepada Wartawan di Selatpanjang.
Kasus ini melibatkan 2 tersangka yakni Tengku Muhammad Nur alias Tengku
Noi (30) warga selatpanjang yang tinggal di Pekanbaru, dan Andi Bin
Muhammad Ali (31) warga centai yang tinggal di Selatpanjang.
"Penangkapan dilakukan pada 2 juni 2014 lalu, Saat ini tersangka dititipkan
di Rutan Selatpanjang,"Kata AKP Antoni.
Kejadian pencurian terhadap kebun milik Embun alias Ahuai warga jalan Imam
Bonjol, Kota Selatpanjang itu dilakukan tersangka pada kamis (24/6/2014)
sekitar pukul 16.00 Wib. Korban itu sendiri memiliki dokumen jual beli
lahan kebun sagu tersebut pada tahun 1968.
Modus pencurian dilakukan tersangka dengan pembagian waris terhadap
sebidang kebun, yang sebelumnya telah di jual oleh yang mempuanyai hak
waris, Tengku khaidir (alm) yang merupakan Ayah Kandung tersangka Tengku
Muhammad Nur alias Tengku Noi. Namun Tersangka tidak mengakui adanya jual
beli tersebut.
"Pencurian dilakukan sebanyak dua kali berturut-turut. Penarikan tual
pertama sebanyak 1.282 tual sagu pada 24 juni, dan penarikan tual sagu yang
kedua dilakukan sepekan setelahnya pada 2 juli sebanyak 1989 tual. Pada
saat penarikan kedua di sungai terus itulah kita berhasil menciduk
pelaku,"Jelas Kasat Reskrim.
Selain itu mengamankan kedua tersangka, Sat Reskrim Polres Meranti juga
mengamankan tersangka Alizar, alias Agu (56) warga Kampung Terus Kecamatan
Pulau Merbau yang diduga sebagai penadah hasil curian tual (batang)
sagu.
Akibat kejadian itu, korban Embun alias Ahuai mengalami kerugian sekitar
Rp 57.650.000. Selain ketiga tersangka itu pihak Polres juga masih mengejar
sebanyak 3 orang tersangka lainnya yang diduga membantu memanen dengan
menebang pohon sagu tersebut.
Atas pencurian itu, bagi kedua tersangka yang melakukan aktivitas pencurian
dijerat dengan KUHP Pidana pasal 363 dengan ancaman penjara diatas 7 tahun
dan bagi tersangka sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 dengan ancaman
dibawah 4 tahun penjara. (GRC/RED)
KOMENTAR