Praktik Prostitusi Online Melalui Facebook, 3 Mucikari Ditangkap

Minggu, 12 Maret 2017 11:16
BAGIKAN:
tribratanews
MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dan menangkap pelaku jaringan perdagangan orang (human trafficking) dengan modus prostitusi online melalui media sosial.
 
Hal tersebut diungkapkan Wadir Krimsus Polda Sumut AKBP Dr Maruli Siahaan SH didampingi Kasubdit II Cyber Crime AKBP I Putu Yudha saat menggelar press release di halaman Mapolda Sumatera Utara.
 
AKBP Maruli mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada Kamis (09-03-2017) dimana anggota Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik prostitusi online melalui media sosial facebook yang menawarkan perempuan bisa dipergunakan untuk pekerja seks komersil.
 
“Mendapat informasi tersebut, personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan online terhadap akun facebook Nanda Aulia Lubis. Setelah melakukan penyelidikan, personel kemudian melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai laki-laki hidung belang disalah satu hotel di Medan,” kata AKBP Maruli Siahaan.
 
AKBP Maruli Siahaan menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi pada pukul 20.00 Wib, petugas kemudian melakukan pengembangan dan ditemukan pelaku perdagangan orang berinisial ORK alias Nanda (21) yang merupakan pemilik akun facebook Nanda Aulia Lubis.
 
Selain Nanda, petugas juga menangkap NA alias Ipen (22) dan A alias Akbar (22) yang bertindak sebagai orang yang mencari dan menawarkan wanita tunasusila dengan tarif Rp3 juta per malam. “Mucikari tersebut mendapat bagian Rp500 ribu per orang,” ujar Wadir Krimsus Polda Sumut.
 
Selain ketiga pelaku, petugas turut mengamankan 5 perempuan Pekerja Seks Komersil (PSK) dengan inisial DST (22), RS (22), AA (19), DA (18), L (20) serta barang bukti 3 unit HP, 4 kotak kondom merek Sutra, uang Rp1 juta dan screenshot facebook pelaku.
 
“Para pelaku disangkakan melakukan tindak pidana dengan pasal yang dilanggar yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 30 Jo pasal 4 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang Traffficking dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutur kata Kombes Maruli.
 
(Humas Polda Sumut)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Sambut Hari Bayangkara ke 74, Polsek Bengkalis Bersihkan Tempat Ibadah

    BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng

  • Tim Gugus Covid 19 Terus Sosialisai Protap Kesehatan

    BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad

  • Personel Koramil 01/Bengkalis Sosialisasi Protap Kesehatan Kepada Warga dan Pedagang di Taman Andam Dewi dan Capcin

    BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara

  • TNI Satroni Pasar Terubuk Bengkalis, Hal Ini yang Dilakukannya

    BENGKALIS - Menindak lanjuti intruksi Dandim 0303/Bengkalis Letkol, Inf Lizardo Gumay agar seluruh Danramil dan Babinsa di Wilayah Kodim 0303/Bengkalis ambil

  • KOMENTAR