Rugikan Uang Negara, Kejari Jebloskan Ketua KNPI Rohil ke Penjara

Rabu, 13 Desember 2017 00:18
BAGIKAN:

ROHIL - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) RB terpaksa dijebloskan kepenjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, Selasa (12/12/2017).

RB terjerat kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2015 ketika ia menjabat sebagai Penghulu Desa Bagan Manunggal, Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.

"Hari ini Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah melakukan penahanan pada tahap penyidikan terhadap tersangka selaku Penghulu Bagan Manunggal, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran alokasi dana kepenghuluan,"kata Kejari Rohil, Bima Suprayoga SH, saat konfrensi pers diruang kerjanjanya.

Dengan dua alat bukti sudah cukup memenuhi syarat secara hukum dan bisa untuk melakukan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan tersebut.

Tambahnya lagi,  bawah saat itu tersangka dicecar pertanyaan sebanyak 30 pertanyaan dari mulai jam 10.00 wib sampai jam 16.00 wib di kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Pihak kejari telah melakukan penyelidikan kasus ini selama dua bulan guna mendalami serta mempelajari sehingga mendapatkan kesimpulan dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi dalam proses penyidikan ini ada masukan maupun pendapat dari pihak inspektorat terkait dengan kerugian keuangan negara ada peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang dalam hal ini Inspektorat," kata Bima Suprayoga.

Terang Bima Suprayoga, bahwa kasus ini muara dari pihak inspektorat yang ingin menindaklanjuti terhadap adanya oknum-oknum yang diduga melakukan perbuatan pidana pada kasus tersebut, sehingga pihak Kejaksaan melakukan penahanan paksa terhadap tersangka ditingkat penyidikan selama 20 hari kedepan.

"Kami juga ada bukti, kami lakukan penyidikan dan kami tetapkan tersangka dan hari ini kami lakukan upaya paksa penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari kedepan,"katanya.

Dalam hal ini Kejari Rohil melakukan tindakan Reprensif setelah dilakukan upaya pencegahan yang dilakukan, tersangka telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan.

"Unsur objektif dari pasal yang disangkakan terhadap tersangka RB sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Sementara unsur subjektifnya mutlak ada pada penyidik,"pungkasnya.[poc]

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Sambut Hari Bayangkara ke 74, Polsek Bengkalis Bersihkan Tempat Ibadah

    BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng

  • Tim Gugus Covid 19 Terus Sosialisai Protap Kesehatan

    BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad

  • Personel Koramil 01/Bengkalis Sosialisasi Protap Kesehatan Kepada Warga dan Pedagang di Taman Andam Dewi dan Capcin

    BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara

  • TNI Satroni Pasar Terubuk Bengkalis, Hal Ini yang Dilakukannya

    BENGKALIS - Menindak lanjuti intruksi Dandim 0303/Bengkalis Letkol, Inf Lizardo Gumay agar seluruh Danramil dan Babinsa di Wilayah Kodim 0303/Bengkalis ambil

  • KOMENTAR