Sabu Rp350 Juta Diamankan Polsek Senapelan

Selasa, 21 Januari 2014 16:17
BAGIKAN:
PEKANBARU (POG) - Polsek Senapelan menggerebek home industri narkoba jenis pil ekstasi dan menangkap lima tersangka, Senin (20/1/14). Polisi juga mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,5 kilogram atau senilai Rp350 juta. Dari hasil penyidikan tersebut, sabu itu diselundupkan dari Malaysia. 

Hal ini sesuai yang diungkapkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Robert Harianto didampingi Dir Res Narkoba Polda Riau Kombes Pol. Hermansyah dan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Senapelan, Selasa (21/1/14). 

"Sabu senilai Rp350 juta jugu turut disita. Sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia. Dari jalur mana dan siapa pemasoknya itu masih kami kembangkan," ungkap Kapolresta. 

Jaringan tersebut mampu mencetak serta mengedarkan narkotika dengan omzet sekitar Rp4,5 miliar setiap bulannya. "Mereka mengedarkan sabu ke beberapa daerah di Riau serta provinsi di luar lainnya. Mereka sudah beroperasi sekitar tiga bulan," tambah Kapolresta. 

Kini, polisi masih melakukan pengembangan dengan mengejar beberapa orang tersangka yang lain. "Ada beberapa nama yang sudah dipegang. Secepatnya pasti akan diungkap," kata Robert.*
BAGIKAN:
KOMENTAR