BENGKALISONE, BOC -Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis kembali meringkus 5 orang tersangka pemakai dan pengedar narkoba dengan Barang Bukti (BB) sabu seberat 120 gram atau senilai Rp 150 juta pada selasa (15/7/2014) pukul 02.00 wib dini hari.
Ke 5 tersangka yakni AN, DS, SW, AR dan MR diamankan pihak Satnarkoba Bengkalis diduri Kecamataan Mandau. dari 5 tersangka ini 1 orang diantaranya merupakan warga asal aceh dan 4 lain warga duri kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Willy Kartamanah mengatakan ke 5 tersangka yang merupakan jaringan pengedar tersebut diringkus setelah dilakukan 2 minggu pengintaian.
"Dan hasilnya saat kita tangkap, dari 5 tersangka berhasil kita amankan 120 gram narkotika jenis sabu atau kalau dihitung harga pasar gelap yaitu senilai Rp 150 juta,"kata Willy, rabu (16/7/2014).
Menurut Kasat Narkoba, dari penangkapan yang dilakukan terhadap 120 gram narkotika jenis sabu dari 5 orang tersangka tersebut, setidaknya, pihak Polres Bengkalis mampu menyelamatkan 500-600 orang dari kejahatan narkoba ini.
"Untuk ke 5 tersangka saat ini akan dilakukan pengembangan lanjutan di Mapolres Bengkalis serta Barang Bukti yang kita amankan akan kita lakukan pengujian laboratorium,"pungkas AKP Willy.(Gus)