Satpol PP Siak Surati Pengusaha Warung Remang-remang

Senin, 28 April 2014 20:40
BAGIKAN:
SIAKONE, POG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak melayangkan surat peringatan kepada sejumlah pengusaha warung remang-remang yang beroperasi di Kabupaten Siak, terutama di Kecamatan Lubuk Dalam.

"Sesuai dengan fungsinya kami sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda, red) Siak telah memberikan sikap tegas terhadap yang melanggar, upaya itu diantaranya adalah terhadap penyakit masyarakat dengan tegas kami menolak keberadaannya seperti sebelumnya maraknya beroperasi warung remang-remang," ujar Kasi Trantib, A. Kari saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/4/2014).

Untuk itu, lanjut Kari pihaknya selalu melakukan pantauan dengan melakukan patroli di setiap titik yang dianggap adanya warung remang-remang. "Kita tidak mentolelir setiap ada informasi kegiatan yang dianggap meresahkan masyarakat,langsung kita sikat sesuai dengan aturan yang berlaku,"sebut Kari.

Selain menyikat PEKAT, kata Kari pihaknya juga telah memberikan teguran terhadap Pemilik Warnet yang ada di Kecamatan Lubuk Dalam. "Tentunya sebelum dilakukan penegasan atau eksekusi, terlebih dahulu menyurati warnet-warnet yang dianggap buka hingga larut malam, hal itu dalam upaya antisipasi semakin tingginya kenakalan remaja serta tindakan kriminal di masyarakat," tukasnya.

Lanjut Kari, penindakan juga didukung serta dibantu oleh Lembaga Adat Melayu (LAM), Tokoh Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Lubuk Dalam. "Alhamdulilah kita juga mendapatkan dukungan dari lapisan masyarakat yang ada di kecamatan Lubuk Dalam untuk menegakkan Perda Siak," pungkas Kari. (sht)
BAGIKAN:
KOMENTAR