• Home
  • Hukum & Kriminal
  • Sebelum Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejari Siak Periksa Berkas Tersangka MD dan DD

Sebelum Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejari Siak Periksa Berkas Tersangka MD dan DD

Selasa, 26 Agustus 2014 15:32
BAGIKAN:
Pesisir One Group
Ostar Al Pansri, SH, MH
SIAK SRI INDRAPURA,SOC - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Siak, Ostar Al Pansri, SH, MH menyebutkan, pihaknya telah menerima berkas tersangka MD (20), yang merupakan otak pelaku mutilasi dan DD (20), mantan istri MD. Sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Siak untuk menjalankan persidangan, Kejari akan melakukan pemeriksaan kelengkapan formil dan materil.


"Senin (25/8) kemaren berkas tahap satu tersangka MD dan DD sudah kita terima dari Polres Siak, kita periksa dulu kelengkapan formil dan materilnya, sebelum memutuskan apakah lengkap atau tidak," kata Ostar kepada GoRiau.com, Selasa (26/8/14).


Ostar mengaku tidak dapat memastikan kapan berkas itu selesai diperiksa. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, paling lama 14 hari setelah berkas diterima.


"Kita upayakan secepatnya, paling lama lima hari kedepan kita tentukan sikap, apakah dikembalikan atau sudah lengkap (P21). Kalau sudah P21, segera dilimpahkan ke Pengadilan," ujarnya.


Terkait berkas tersangka S (26), lanjut Ostar, sampai saat ini masih menunggu dari Polres Siak.


"Tinggal tersangka S yang belum kita terima berkasnya," tutup Kasipidum ini.(GRC/RED)

BAGIKAN:
KOMENTAR