Sekda Kota Dumai Ditahan KPK

Kamis, 06 Desember 2018 12:33
BAGIKAN:
SINDONews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai, Provinsi Riau, M Nasir (MNS)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai, Provinsi Riau, M Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar (HOS).

Keduanya ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Hobby Siregar yang terlebih dahulu keluar dari gedung KPK, sekira pukul 20.30 WIB, mengatakan, dirinya merasa bingung atas penetapan tersangka oleh KPK.

"Saya enggak kenal bupati saya enggak kenal (anggota) DPRD, makanya saya bingung kok saya yang jadi tersangka," ujar Hobby dilansir SINDONews saat sebelum meninggalkan gedung KPK, Rabu (5/12/2018).

KPK melakukan penahanan 20 hari pertama kepada kedua tersangka. Untuk tersangka MNS ditahan dirumah tahanan Guntur, sedangkan HOS ditahan di rumah tahanan Salemba.

Diketahui KPK telah menetapkan M Nasir dan Hobby Siregar sebagai tersangka pada 11 Agustus 2017. Keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.

M Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015 berlangsung.

Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan. Status penyidikan ditetapkan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Terhadap kedua tersangka, KPK menetapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dampingi Komandan Korem 031/WB, Bustami HY Ikut Salurkan Bantuan Sembako

    BENGKALIS - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis, Bustami HY, mendampingi Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay dan Kapolres AKBP Hendra

  • Sambut Hari Bayangkara ke 74, Polsek Bengkalis Bersihkan Tempat Ibadah

    BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng

  • Tim Gugus Covid 19 Terus Sosialisai Protap Kesehatan

    BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad

  • Personel Koramil 01/Bengkalis Sosialisasi Protap Kesehatan Kepada Warga dan Pedagang di Taman Andam Dewi dan Capcin

    BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara

  • KOMENTAR