Sepanjang Tahun 2018, Kejari Bengkalis Tuntut Mati 6 Terdakwa Kasus Narkoba

Rabu, 19 Desember 2018 23:53
BAGIKAN:
BENGKALISONE
Dari kiri, Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Agung Irawan SH MH didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis, Heru Winoto SH MH dan Kasi Pidana Umum (Pidum), Iwan Roy Charles SH saat press rilis kinerja Kejaksaan tahun 2018

BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis, yang dilakukan jajaran bidang Pidana Umum (pidum) mulai Januari sampai Desember 2018 menangani 543 perkara. Penanganan perkara itu didomisili kasus narkoba dan telah menuntut mati 6 orang terdakwa dalam kasus tersebut.

Penanganan 543 dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara, Kejari bengkalis menangani hampir 253 berkas perkara kasus narkoba dari polres bengkalis.

"Sepanjang tahun 2018 ini telah menuntut mati terdakwa narkoba sebanyak 6 orang. Diantaranya 3 masih dalam proses persidangan. 2 diantaranya dalam tahap banding dan informasi tuntutan mati juga. Sedangkan 1 lagi, sama sama kita ketahui terkait kasus Eri jack, tuntutan kita mati tetapi akhirnya putusanya seumur hidup," kata Kasi pidum, Iwan Roy Charles, Rabu 19 Desember 2018.

Sedangkan penanganan kasus lain lanjut Roy Charles, diantaranya, kasus upal, perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga , pengrusakan hutan, perdagangan orang, imigrasi, perikanan, migas, pemilu, tindak pidana konsumen, senjata sajam (sajam), pencucian uang,lakalantas, penadahan, curas, pembunuhan, pencemaran nama baik, penadahan, pemerkosaan, penganiayaan bersama sama, pembakaran, pemalsuan, perzinahan.

"Di Kabupaten Bengkalis ini hampir separoh penanganan perkaranya adalah kasus Narkoba. Dari 253 perkara kasus narkoba tersebut yang ditahapduakan sejumlah 350 berkas perkara sedangkan jumlah yang diputus baru 310 dan sisanya masih dalam proses persidangan," kata Roy Charles.

Ditambahkan Roy Charles, Kerugian negara yang di eksekusi dan dikembalikan ke negara secara menyeluruh berjumlah 5,365 miliar rupiah dari beberapa perkara yang telah inkrah penanganannya dan diputus Makamah Agung.

"Sesuai putusan Kasasi Makamah Agung Nomor 2303K/Pid.Sus.LH/2015 tertanggal 1 Agustus 2016 dimana terdakwa Ir. Erwin diputuskan Makamah Agung untuk membayar denda sebesar satu miliar rupiah dimana terdakwa telah membayarkannya. Kemudian sisanya tiga miliar rupiah juga berasal dari denda terhadap Perkara atas terdakwa yang sama Ir Erwin dengan putusan Kasasi Makamah Agung Nomor 2300 K/Pid.Sus.LH/2015 tertanggal 24 Agustus 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.[boc]

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR