• Home
  • Hukum & Kriminal
  • Sidang Disiplin, 5 Polisi Meranti Diberi Teguran Tertulis hingga Nginap 21 Hari di Ruang Khusus

Sidang Disiplin, 5 Polisi Meranti Diberi Teguran Tertulis hingga Nginap 21 Hari di Ruang Khusus

Rabu, 22 Februari 2017 16:49
BAGIKAN:
Ket foto: Sidang disiplin terhadap 5 anggota Polri di jajaran Polres Kepulauan Meranti.

SELATPANJANG - Sebanyak 5 anggota Polri di jajaran Polres Kepulauan Meranti menjalani sidang disiplin, Rabu 22 Februari 2017 sekira pukul 09.00 WIB pagi. Bertempat di Aula Bhayangkari Jalan Merdeka Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi.

Lima anggota Polri yang menjalani sidang disiplin tersebut diantaranya yakni, Brigadir Defri Nanda Putra Nrp 84121209 jabatan Ps Kasium Polsek Rangsang, Brigadir Bambang Suharmoko Nrp 85011581 jabatan Brig Sat Sabhara Polres Kepulauan Meranti, Bripda Riwata Wahyu Arfiska Lubis Nrp 93050732 jabatan Brig Polsek Tebing Tinggi Barat, Bripda Randha Maulana Nrp 94110513 jabatan Brig Sat Tahti Polres Kepulauan Meranti, dan Brigadir Ramadhonal Nrp 89050004 jabatan Brig Polsek Tebing Tinggi.

Putusan sidang, Brigadir Defri Nanda Putra atas pelanggaran yang dilakukan menjanjikan menikah kemudian dibatalkan kembali, diberi teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari.

Brigadir Bambang Suharmoko, terbukti positif (+) menggunakan Narkotika jenis Shabu-shabu Met Amphetamin, diberi teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari.

Kemudian, Bripda Riwata Wahyu Arfiska Lubis, terbukti positif (+) menggunakan Narkotika jenis Inex Met Amphetamin pada tahun 2015 lalu, diberikan teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari.

Bripda Randha Maulana, terbukti positif (+) menggunakan Narkotika jenis Shabu-shabu Met Amphetamin, diberikan teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari.

Terakhir, Brigadir Ramadhonal yang tidak memasuki dinas selama 28 hari, diberikan teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 7 hari.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Dr Wawan Setyawan SH MH selaku pimpinan sidang, Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti Kompol Joni Nata selaku pendamping pimpinan sidang I, Kabag Sumda Polres Kepulauan Meranti Kompol DZ Hasibuan SE selaku pendamping pimpinan sidang II, Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti Ipda Ricky Marzuki SH selaku Penuntut, Kasubag Dalops Polres Kepulauan Meranti Ipda Rudi Sitinjak selaku pendamping terperiksa, Kapolsek Tebing Tinggi Barat Ipda Aguslan SH selaku pendamping terperiksa, Kasat Tahti Polres Kepulauan Meranti Iptu Maryanto Efendi, Anggota Provos Kepulauan Meranti Bripda Novi selaku Sekretaris, serta Perwira Polres Kepulauan Meranti, Brigadir Polki dan Polwan Polres Kepulauan Meranti berjumlah kurang lebih 20 orang.

"Giat berakhir sekira pukul 12.20 WIB, selama giat berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali," kata Wakapolres Kompol Dr Wawan.(nur)

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Itwasda Polda Riau Audit Kinerja Polres Meranti Tahap II Aspek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban

    SELATPANJANG - Kinerja Polres Kepulauan diaudit Tahap II Aspek Pengelolaan dan Pertanggung jawaban oleh Itwasda Polda Riau yang berlangsung di Ruang Vicon Polres Kepulauan
  • Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Terhadap Pendapat Bupati

    MERANTI - DPRD Kepulauan Meranti kembali melaksanakan sidang paripurna lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan Bupati terhadap pandangan fraksi dan jawaban DPRD atas
  • Polres Meranti Gelar Vaksinasi Massal di Desa Lukun

    MERANTI - Polres Kepulauan Meranti kembali menggelar vaksinasi Covid-19 secara massal. Kali ini, sebanyak 360 dosis diberikan di Gedung Serba Guna Desa Lukun, Kecamatan Teb
  • Polsek Bengkalis Gelar Bersih Bersih Rumah Ibadah

    BENGKALIS - Kepala Kepolisian Sektor Bengkalis, AKP Meitertika SH MH beserta jajaranya kembali melaksanakan bakhti sosial dan kerja bakti bersih bersih. Kali

  • KOMENTAR