Sidang Kasus Penyalahgunaan Lahan Konsesi PT SSL Dilanjutkan Minggu Depan

Selasa, 29 April 2014 18:40
BAGIKAN:
SIAKONE, POG - Kades Desa Tumang, Muhamad Tahir dan ketiga rekannya, Selasa (29/4/2014) terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Siak untuk mengikuti sidang perdana penguasaan lahan dan hutan yang merupakan konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL).

Sidang yang dipimpin Nahak Alfonso, dan hakim anggota yakni, Rudi Wibowo dan Iqbal Hutabarat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hayat Comaini membacakan dakwaan kepada Kades Tumang dan kedua rekannya, bahwa Pada hari Kamis (28/6/2012) sekira pukul 15.00 wib atau pada waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di jalan areal Kompartmen A-36 lahan konsesi PT. SSL di Desa tumang Kecamatan Siak, Kabupaten Siak atau pada tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah memberi atau menjanjikan sesuatu.

Dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan,sarana atau keterangan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, yang dilakukan oleh terdakwa.

"Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa selaku Kepala Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak telah mengeluarkan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Penguasaan Tanah dengan nomor surat:116 /SKT/DS-TMG/VI/2012 tanggal 26 Mei 2012 kepada Bakti Harahap dan dua orang rekannya," katanya saat membacakan dakwaan.

Padahal telah diketahui oleh terdakwa bahwa lahan tersebut adalah lahan konsesi PT. SSL sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan dengan nomor: 22/Menhut-II/2007 dan juga terdakwa telah 2 (dua) kali menghadiri undangan perihal tentang tapal batas desa dengan HPH perusahaan tertanggal 12 April 2012 dan undangan sosialisasi dan inventarisir keberadaan wilayah Desa Tumang. Dan PT.Seraya Sumber Lestari 22 mei 2012.

Setelah JPU membacakan dakwaan terhadap Kades Tumang dan rekannya, Hakim ketua menyimpulkan untuk menunda dan melanjutkan sidang pada minggu depan.

Tampak sidang yang digelar pada pukul 11.00 wib mendapat pengawalan ketat oleh 44 personil kepolisian dari Polres Siak serta dihadiri sejumlah warga Desa Tumang. (sht)
BAGIKAN:
KOMENTAR