MEDAN, POG - Jika kebanyakan orang memandang rumah tahanan atau lembaga pemasyarakat steril dari aksi kejahatan, maka lain halnya dengan yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Medan.
Di rutan tersebut disinyalir terjadi praktik jual-beli narkoba. Bahkan polisi yang harusnya menindak para pengguna dan pengedar narkoba, justru dicurigai terlibat dalam perdagangan barang haram itu.
Sumber Okezone, seorang tahanan Polresta Medan menuturkan, barang haram yang diperjualbelikan di Rutan Polresta Medan umumnya berjenis sabu-sabu. Ironisnya, barang haram yang diperjualbelikan di kalangan tahanan, ternyata disuplai dari sejumlah oknum polisi.
“Meski ada CCTV, tapi di sini bebas kali orang jualan dan memakai sabu. Polisi terlibat, tolonglah yang di luar sana bongkar kasus ini,” tulis seorang sumber melalui SMS kepada Okezone, Selasa (18/3/2014).
Sumber tersebut juga mengatakan, peredaran narkoba pernah disampaikan kepada salah satu petugas. Namun sepertinya laporan tersebut tidak digubris. Padahal laporan tersebut disertai nama-nama tahanan yang terlibat memperjualbelikan narkoba jenis sabu.
“Di blok C dilakukan oleh B, S, AS. Di blok E oleh R. Untuk Blok A perempuan penjualnya K. Aku pernah lapor sama petugas, namanya Aiptu Alby, tapi kata dia itu bukan bidangnya,” tulis sumber lagi menyebutkan nama satu per satu tahanan yang dimaksud.
Sementara itu Kapolresta Medan, Nico Afinta Karokaro saat dikonfirmasi tidak sepenuhnya membantah kabar tersebut. Ia mengaku pernah beberapa kali melakukan pemeriksaan, dan menemukan adanya narkoba di dalam rumah tahanannya. Namun ia membantah jika ada oknum polisi yang terlibat dalam kegiatan jual beli narkoba tersebut.
"Kami tidak akan mentolelir jika ada penjualan dan pemakaian narkoba oleh para narapidana di dalam rumah tahanan, dan memang kami pernah menemukan. Sekitar sebulan lalu lah, ketika kami melakukan operasi ke dalam, ditemukan beberapa jenis narkoba dan ponsel. Dan yang terbukti memiliki narkoba, sudah kami limpahkan ke Saturan Reserse Narkoba untuk mendapatkan proses hukum,” urainya.
Nico mengaku, dari hasil penelusuran pihaknya, barang-barang haram itu masuk ke ruang tahanan Polresta Medan melalui keluarga dan kerabat tahanan yang berkunjung. Meski telah dilakukan pengawasan, namun barang-barang haram itu terus saja masuk.
“Kalau oknum saya kira belum ada, tapi yang kami temukan memang dari keluarga dan kerabat. Umumnya diselipkan di makanan. Kami selalu periksa, tapi selalu ada saja cara mereka untuk menyelipkan narkoba-narkoba itu. Kami kan tidak serta merta bisa melarang para tahanan menerima kunjungan, karena itu hak mereka,” tutupnya. (pog)