Suap Aparat Indonesia, Perusahaan AS Didenda

Rabu, 30 Juli 2014 04:48
BAGIKAN:
PESISIRONE GROUP/net
ilustrasi
WASHINGTON, PESISIRONE.com - Perusahaan senjata dari Amerika Serikat Smith & Wesson didenda US$ 2 juta karena telah menyuap aparat di beberapa negara seperti Indonesia, Pakistan, dan negara lainnya untuk meloloskan produknya. US Securities and Exchange Commission (SEC), yang menghukum perusahaan yang senjatanya biasa digunakan aparat penegak hukum dan militer itu, memfasilitasi suap berupa uang tunai US$ 11 ribu dan senjata gratis untuk polisi Pakistan pada 2008 guna mendapatkan kontrak pasokan.

Setahun kemudian, kata SEC, karyawan Smith & Wesson karyawan Smith & Wesson membuat kesepakatan dengan kepolisian di Indonesia untuk memenangkan kontrak dengan departemen kepolisian setempat. Meski akhirnya kontrak dibatalkan. 

“Upaya lainnya untuk mendekati pejabat melalui pihak ketiga, seperti di Turki, Nepal, dan Bangladesh,” kata SEC. Secara keseluruhan, tindakan penyuapan ini dilakukan Smith & Wesson antara tahun 2007 hingga 2010.

SEC menemukan upaya perusahaan, berhasil atau tidak dalam memperoleh bisnis, telah melanggar US Foreign Corrupt Practices Act (Undang-Undang yang mengatur pengusaha Amerika Serikat berpraktek secara bersih di negara tempat ia berbisnis). Undang-undang ini untuk menghilangkan suap dan korupsi sebagai faktor penting dalam persaingan bisnis internasional.

Smith & Wesson tidak membenarkan maupun menyangkal tuduhan SEC. Namun, mereka menyetujui membayar denda US$ 2 juta untuk menyelesaikan tuduhan.

SEC mengatakan Smith & Wesson juga telah menghentikan transaksi penjualan yang tertunda ketika mengetahui karyawannya melakukan penyuapan. “Ini adalah peringatan bagi usaha kecil dan menengah yang ingin masuk ke pasar beresiko tinggi dan berekspansi ke jaringan internasional,” kata Kara Brockmeyer, Divisi Penegakan SEC.

Menurut SEC, perusahaan yang menjual produknya di luar negeri harus memastikan tentang pengawasan dan sistem operasinya.

SUMBER: CHANNEL NEWS ASIA | USA TODAY 
BAGIKAN:
KOMENTAR