Suruh Anak Bawah Umur Jual Diri, Warga Meranti Ini Ditangkap Polisi

Jumat, 23 Juni 2017 23:16
BAGIKAN:
SELATPANJANG - At, perempuan berusia 36 tahun, alamat Jalan Rintis Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Kepulauan Meranti, terpaksa harus diamankan aparat kepolisian, Rabu (21/6/2017) dinihari atas dugaan menyuruh anak bawah umur melayani pria hidung belang.

Penangkapan ini berawal ketika Anggota Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan patroli di Selatpanjang, Rabu dinihari sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu, polisi melihat seorang perempuan duduk di tangga Taman Cikpuan Selatpanjang. Perempuan yang belakangan diketahui bernama At tersebut akhirnya dihampiri polisi. Sesampainya di dekat At, polisi menanyakan perihal Ia masih di Taman Cikpuan dinihari itu. "Ngapain larut malam di sini, pulanglah lagi buk," kata anggota polisi yang menghampiri At. "Menunggu kawan membeli nasi goreng," jawab At dengan nada keras. Mendengar jawaban At tersebut, anggota polisi merasa curiga dan menunggu 'teman' yang dimaksud.

Kemudian ada perempuan keluar dari dalam Hotel Furama Selatpanjang. Melihat gerak gerik mencurigakan, polisi menghampiri perempuan yang baru keluar dari hotel tersebut. "Ngapain dari dalam hotel? tanya polisi. "Menjumpai saudara," jawab perempuan dari dalam hotel. "Kamar berapa," tanya polisi lagi.

Perempuan yang belakangan diketahui bernama FA dan berumur 14 tahun terlihat ragu-ragu saat hendak menjawab. "Menerima tamu di dalam?" tanya polisi ingin tahu. "Iya pak," jawab FA saat itu.

Mendengar jawaban tersebut, polisi langsung melakukan intrograsi terhadap sdri FA. Tak dapat mengelak, FA mengaku bahwa ia nya baru selesai melayani tamu hidung belang yang dikenalkan atau disuruh oleh At dan Mas. Dengan melayani tamu itu, FA mendapat bayaran Rp350 ribu. Atas kejadian ini, At dan Mas akhirnya diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp344 ribu,1 unit sepeda motor yamaha warna hitam,1 unit Hp merk samsung, 1 unit Hp merk Mito, 1 unit Hp merk Nokia,1 helai handuk warna coklat, dan 2 helai tisue.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Jumat (23/6/17) kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"Terlapor dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Kasus ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 64 / VI / 2017 /RIAU / SPKT / RES. KEP. MERANTI, tanggal 21 Juni 2017. Sementara yang disangkakan terhadap At adalah perkara tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan,menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(nur)
BAGIKAN:
KOMENTAR