• Home
  • Hukum & Kriminal
  • Tak dilengkapi Dokumen Sah,Sat PolAir Bengkalis Amankan Kapal Bermuatan 1 Tan Kayu Milik Warga Meranti

Tak dilengkapi Dokumen Sah,Sat PolAir Bengkalis Amankan Kapal Bermuatan 1 Tan Kayu Milik Warga Meranti

Kamis, 19 Juni 2014 07:40
BAGIKAN:
BOC
Barang Bukti (BB) yang Diamankan
BENGKALISONE,POG- SK (45) Warga Desa Dedap Kecamatan Putri Puyu Kabupaten Kepulauan harus mendekam disel tahanan Polres Bengkalis setelah diamankan pihak Sat Polair Bengkalis karena kedapatan membawa 1 tan kayu punak tanpa dilengkapi surat- surat dan dokumen yang sah.

Kayu punak illegal yang diamankan Jajaran Sat Polair Bengkalis ini dari SK diamankan disungai kanjau perairan Bengkalis sekitar pukul 13.00 wib selasa (17/6/2014) kemarin.

Demikian dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo melalui Kasat Polair AKP Angga Herlambang yang disampaikan Kanit Gakkum Brigadir Teguh Rahmat, diruang kerjannya, rabu (18/6/2014).

Menurut Kanit Gakkum ini, kayu belahan jenis punak itu diangkut kapal tanpa dokumen dengan nahkoda bernama SK (45) warga Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kayu yang diperkirakan satu tan tersebut bernilai sekitar Rp 4,5 juta.

“Kita saat ini belum mengetahui GT kapal tersebut, disebabkan kapal tersebut tidak ada surat suratnya, sementara nahkoda saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 83 ayat satu huruf b junto pasal 12 huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,”kata Brigadir Teguh.

Dijelaskankan Teguh, Kapal yang milik SK berserta muatan yang diamankan saat posisinya di Sungai Kanjau Perairan Pulau Bengkalis tanpa ada ABK nya,“saat ini tersangka kita amankan di Mapolres Bengkalis sekaligus satu unit kapal tanpa dokumen dan kayu punak belahan muatannya,”pungkasnya (gus).
BAGIKAN:
KOMENTAR