Terdakwa Penadah Kayu Ilog Cagar Biosfer, Bengkalis Tewas

Selasa, 16 Mei 2017 10:50
BAGIKAN:
BENGKALIS -Terdakwa kasus perambah dan penadah kayu illegal logging Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Hariono Saragih (45) meninggal dunia di RSUD Bengkalis, Selasa (16/5/2017) pagi tadi pukul 07.05 WIB.

Pria warga Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis itu sempat dirawat tadi malam di RSUD. Dia dilarikan pihak Lapas Kelas II A Bengkalis, setelah mengalami sesak nafas.

"Malam tadi, sekitar pukul 21.00 WIB, yang bersangkutan dibawa ke RSUD karena mengalami sesak nafas. Pagi tadi sekitar pukul 07.05 yang bersangkutan meninggal dunia, "ujar Robi Harianto Kasi Pidum Kejaksaan Bengkalis.

Diterang Robi, selain sesak nafas, terdakwa Hariono juga mengidap penyakit diabetes.

"Dia tahanan pengadilan, rencananya minggu depan sudah sidang tuntutan. Sakitnya sakit gula dengan sesak nafas,"imbuhnya.

Kasi Pidum menambahkan, pihak keluarga menerima kabar duka itu. Sebab yang bersangkutan memang memiliki sakit diabetes dan sesak nafas.

Hingga berita ini diturunkan, jenazah Hariono sudah dibawa pulang pihak keluarga. (Gus)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR