Majelis Hakim yang dipimpin oleh Guntur Kurniawan menyatakan pria itu terbukti secara sah dan meyakinan sudah melakukan KDRT. Bahkan berujung maut. Akibatnya istrinya sendiri Leli Surya Anggraini (25) tewas di tangannya usai dicekik.
"Terdakwa terbukti melakukan KDRT sesuai bukti dan keterangan saksi. Maka ia pun divonis enam tahun penjara," jelas Humas Pengadilan Negeri Dumai, Udut W Napitupulu kepada Tribun.
Terdakwa, kata Udut, memang mengakui perbuatan itu karena dibakar cemburu. Ia pun mengakui kesalahannya sudah mengakhiri hidup istrinya sendiri. Tapi akibat perbuatannya akhirnya berujung maut.
Apalagi memang perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sangat tidak terpuji. Terdakwa hanya bisa tertunduk usai mendengarkan vonis yang terbilang tinggi. Apalagi dirinya kini merelakan kedua anaknya dirawat oleh keluarga istrinya.
Sembari mentatap kosong pada majelis hakim. "Semua Hal tersebut juga jadi pertimbangan hakim saat menjatuhkan vonis," papar Udut.
Sebelumnya, JPU Ari Supandi menyebut bahwa terdakwa sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga menghilangkan nyawa istrinya. Maka ia pun dituntut sesuai Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Perbuatan yang menghilangkan nyawa istrinya Lely memberatkan hukuman atas Endri. Kemudian perbuatannya melukai keluarga dan anak korban, lalu perbuatan terdakwa merasahkan masyarakat dan sangat tidak terpuji,
"Semua
itu memberatkan tuntutan terhadap terdakwa. Maka ia pun dituntut dengan
hukuman delapan tahun penjara," terang Ari pada persidangan agenda
pembacaan tuntutan. (TRIBUN/RED)