PEKANBARU -Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru meringkus seorang tersangka kurir narkoba jenis sabu bernama Aditya Prayoga (28) ketika menjual satu paket sabu senilai Rp8 juta kepada petugas yang menyamar. Tersangka yang ditangkap, Senin (11/1/2016) dinihari itu berusaha mengelak dari penangkapan.
Dalam proses penangkapan, tersangka yang diringkus di Jalan Hangtuah, Kecamatan Limapuluh, tepatnya didepan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad mencoba melawan petugas dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan menelan narkoba jenis sabu yang dibawanya.
"Meski melawan, sekitar pukul 02.00 WIB tersangka berhasil kita amankan, namun barang bukti yang semula saat kita lakukan pemesanan seberat 7,5 gram sudah dihilangkan tersangka dengan cara ditelan dan yang tersisa hanya beberapa gram saja. Tersangka langsung digiring ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kepala Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, melalui Wakil Kepala Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Ridwanto, Senin (11/1/2016).
Dari hasil pemeriksaan, Ridwan menuturkan, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan itu mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial UK yang tidak lain adalah tetangganya.
"Tanpa mengulur waktu, berangkat dari keterangan tersangka Aditya, kita langsung menuju kerumah UK yang diduga sebagai bandar besar yang merupaka. pemilik sabu yang dibawa oleh tersangka Aditya. Namun, UK berhasil melarikan diri," tutur Ridwan.
Menurutnya, saat ini tersangka Aditya yang berhasil diamankan di Polresta Pekanbaru bersama dengan barang bukti sisa sabu yang ada padanya sedang menjalani pemeriksaan dan pengembangan lanjutan untuk mengungkap dan mencari tahu keberadaan UK yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.
Sumber: Halloriau