• Home
  • Hukum & Kriminal
  • Terduga Pelaku Curat di Meranti Ini Buang Sesuatu saat Ditangkap Polisi, Setelah Diperiksa Ternyata..

Terduga Pelaku Curat di Meranti Ini Buang Sesuatu saat Ditangkap Polisi, Setelah Diperiksa Ternyata..

Jumat, 24 Maret 2017 16:36
BAGIKAN:
Ket foto: Terduga Zl alias A saat diaman polisi.
SELATPANJANG - Zl alias A warga Banglas Jalan Bambu Kuning, Gang Pelajar RT001/ RW002, digelandang Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti, Kamis 23 Maret 2017 sekira pukul 18.15 WIB.

Laki-laki berusia 24 tahun ini diamankan polisi atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana (TP) pencurian dengan pemberatan (Curat Bongkar Rumah) yang terjadi pada Kamis 23 Februari 2017 sekira jam 05.00 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Bambu Kuning Gang Ilalang Desa Banglas, Kacamatan Tebing Tinggi.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Reskrim AKP R. Zuhri Siregar, menjelaskan, terduga pelaku diamankan atas dugaan TP Curat sesuai laporan polisi LP/29/II/2017/RIAU/RES KEP. MERANTI/SPKT, tanggal 23 Februari 2017.

Kronologis kejadian, cerita Kasat, pada Kamis 23 Februari 2017 sekira pukul 05. 00 WIB, pada saat sedang tidur pelapor IS (18) mendengar ada yang mencongkel jendela ruangan tamu dan selanjutnya pelapor langsung memeriksa dan melihat jendela sudah terbuka, serta melihat ada tangan mengambil Hp pelapor merek Asus Zenfone 5 yang diletakkan di atas meja bawah jendela.

Kemudian, lanjut Kasat, pelapor pun mengecek di luar rumah dan melihat 1 buah basil dan sepasang sandal warna hitam milik pelaku tertinggal di bawah jendela yang mana pemiliknya adalah Zl alias A.

"Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)," ungkapnya.

Selanjutnya pada Kamis 23 Maret 2017 sekira pukul 17.30 WIB, sambung Kasat, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Muzaki mendapakan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada dirumahnya. Kemudian tim melakukan konsolidasi untuk melakukan penangkapan.

"Pada pukul 18.15 WIB, tim bergerak ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan," ujarnya.

Pada saat dilakukan penangkapan, sebut Kasat, terduga pelaku sempat membuang sebuah bungkusan kertas warna putih, yang setelah dilakukan pengecekan bungkusan tersebut berisi ganja kering seberat 11, 10 gram.

"Kemudian, tersangka kita amankan ke kantor Polres untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," jelas dia.

Masih kata Kasat, berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa BB/ Hp Asus Zenfone 5 milik korban telah dijual kepada S (DPO).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari terduga Zl alias A yakni, 1 bungkus ganja kering seberat 11,10 gram, 1 buah kaca pirek, 1 buah dompet, 1 buah atm mandiri, 1 buah badik, 3 bungkus plastik kecil bekas shabu, serta 1 buah handphone merk nokia warna putih.

"Rencana tindak lanjut, kita koordinasi dengan Sat Narkoba mengenai ganja yang ditemukan, melakukan pencarian barang bukti dan pelaku penadahan serta melengkapi berkas perkara," pungkasnya.(nur)
BAGIKAN:
KOMENTAR