• Home
  • Hukum & Kriminal
  • Tersandung Kasus Money Politic, Asri Auzar: Karna Dia Kader Demokrat, Kita Akan Bela

Tersandung Kasus Money Politic, Asri Auzar: Karna Dia Kader Demokrat, Kita Akan Bela

Selasa, 22 Mei 2018 03:02
BAGIKAN:
Ketua DPC Demokrat Bengkalis, Nur Azmi Hasyim

PEKANBARU - Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar angkat bicara terkait status tersangka kasus politik uang terhadap salah seorang kader Demokrat yang juga Ketua DPC Demokrat Bengkalis, Nur Azmi Hasyim.

"Kita akan bela pastinya, karena dia kan juga kader kita," ujar Asri Auzar, Senin, 21 Maret 2018.

Lebih lanjut, Asri Auzar mengimbau agar seluruh kader Demokrat tetap fokus untuk memenangkan Paslon Nomor urut 3 Firdaus - Rusli Effendi namun harus sesuai jalur.

"Kader Demokrat tetap akan turun ke lapangan memenangkan paslon, semuanya turun namun harus bermain dengan baik dan sesuai aturan," tambahnya.

Berita terkait: Diduga Lakukan Politik Uang, Ketua Demokrat Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Asri sendiri tidak mau menanggapi lebih jauh dan lebih memilih untuk menunggu hasil dari proses hukum yang masih berjalan.

"Yang membuktikan itu harus pengadilan. Kita jangan berandai-andai, kalau ada yang tersangka, lihat nantilah perkembangannya," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, Nur Azmi Hasyim resmi menyandang status tersangka usai berkas perkara tindak money politic-nya dilimpahkan kepada kejaksaan, dan diambil kesimpulan oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.

Dijelaskan ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, tindak money politics terjadi saat yang bersangkutan melakukan reses dan usai reses dilanjutkan dengan kampanye Paslon Nomor Urut 3 Firdaus dan Rusli Effendi.

Saat kampanye tersebut, lanjut Rusidi, yang bersangkutan membagikan kaos bertuliskan "Firdaus Rusli Jadikan" dan di dalam kaos tersebut diselipkan amplop berisi uang lembaran Rp50 ribu.

Selain Nur Azmi Hasyim, orang terdekatnya atau ajudannya juga dinyatakan sebagai tersangka karena ikut dalam kegiatan tersebut.

"Kedua Tersangka dikenakan pasal 187 A, perubahan dari pasal 74 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, ancaman pidananya minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 Miliar," jelasnya.

Lebih lanjut, Rusidi mengingatkan seluruh masyarakat dan tim sukses agar menghindari money politics karena sanksinya berupa pidana dan yang menerima juga akan mendapat sanksi.[roci]

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR