DUMAI, POG - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IS, Kasubag Humas Sekretariat DPRD Dumai kembali dicekal oleh aparat kepolisian. Dia di cekal dan tidak boleh melakukan perjalanan ke luar negeri.
Semua itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap tersangka. Is sendiri kembali memenuhi panggilan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Dumai, untuk proses pemeriksaan.
Setidaknya sembilan jam IS yang tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Eksemplar Media Massa di DPRD Kota Dumai menjalani pemeriksaan intens. Ini kali pertamanya IS menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (4/3) silam.
Pada pemanggilan kemarin, IS dipanggil dalam kapasitas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekretariat DPRD Dumai. Sebagai PPTK, IS diduga melakukan penggelembungan anggaran.
Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 900 Juta. Jumlah itu adalah jumlah sementara dalam audit BPKP Riau beberapa waktu lalu.
Kapolres Dumai AKBP Yudi Kurniawan menyebut, bahwa usai pemeriksaan IS belum ditahan oleh pihak Polres Dumai. Menurutnya IS masih bisa bersifat kooperatif dalam pemeriksaan.
"Buktinya pada pemanggilan tersebut IS pun datang memenuhi pemeriksaan. Yang jelasnya, tersangka IS tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri. Semua itu untuk memudahkan pemeriksaan," katanya.
Bahkan rencananya IS akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan. Namun pihaknya belum memberi keterangan terkait pemanggilan berikutnya.
"Kita belum lakukan penahanan terhadap tersangka IS. Apalagi pemeriksaan masih bakal kita lakukan pada pemanggilan selanjutnya," ungkap mantan Kapolres Rohul ini.
Walau demikian, dia mengaku pihak Polres Dumai sudah melakukan Cegah Tangkal (Cekal) terhadap tersangka IS untuk melakukan perjalanan luar negeri. Hal itu guna mempersempit ruang bagi IS untuk melarikan diri. (zie)