DUMAI - Satnarkoba Polres Dumai mengamankan tersangka NO alias NOB seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, pada Selasa (31/1/2017) dinihari, di sekitar pelabuhan TPI. Bersama tersangka kedapatan menyimpan Sabu didalam kantong plastik sebanyak 32,56 Gram.
Penangkapan yang dilakukan Satnarkoba ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika.
Kapolres Dumai AKBP DH Ginting SIK saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya ada melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
“Tim opsnal Satnarkoba kita ada melakukan penangkapan terhadap seorang warga Kabupaten Bengkalis berinisial NO yang kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu,” kata AKBP DH Ginting SIK.
Ditambah Kapolres lagi, saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal terhadap tersangka ditemukan sebuah kantong plastik di saku kemeja yang digunakan tersangka.
“Saat tim kita melakukan penggeledahan ditemukan 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu. Dan untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yakni satu paket besar diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan Berat Kotor keseluruhan 32,56 gram, satu unit handphone merk nokia warna putih hitam, satu lembar kantong plastik asoy warna hitam dan satu helai baju kemeja lengan panjang merk wigo fashion warna abu-abu bercampur biru dogker,” jelasnya.
Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai. Dan untuk proses hukum, tersangka akan dikenakan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan.(tom)