BENGKALIS -Kepolisian Resort Bengkalis menetapkan 2 tersangka dalam kasus penggagalan narkotika jenis sabu di Lapas Kelas II Bengkalis oleh Petugas Keamanan Lapas, Rabu (15/11/2017) pagi tadi.
Dua tersangka Refina Dwi Sinta (23) dan Novia Tirtasari (26) merupakan warga Jalan Pramuka Desa Senggoro, Bengkalis. Refina merupakan orang diduga kekasih gelap terdakwa bandar narkoba 40 kilogram dan ribuan ekstasi Heri Kusnadi alias Eri Jack yang kini ditahan di Lapas Bengkalis.
Sedangkan, Novia Tirtasari merupakan rekan Refina. Mereka diduga bekerjasama menyusup 2 paket sabu ke Lapas Bengkalis untuk bandar narkoba itu.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK mengungkapkan penangkapan keduanya tersangka berawal dari informasi dari Lapas yang menemukan dua pembesuk membawa narkotika jenis sabu.
"Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba langsung mengarahkan dan perintahkan tim ke TKP Lapas Kelas llA Bengkalis. Di TKP tim Sat Narkoba mengamankan 2 orang wanita beserta barang bukti 1 paket besar sabu, 1 paket kecil sabu yang terletak di pakaian dalam tas merk Botanica dan 2 unit handphone merk iPhone dan Xiomie,"ungkapnya.
Abas menjelaskan, keterangan dua tersangka barang haram itu didapat dari anak buah Eri Jack.
"Kemudian tim menanyakan kepada tersangka darimana sabu tersebut didapat dan tersangka menjawab bahwa sabu tersebut didapat dari anggota Eri Jack,"terang Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka digelandang ke Mapolres dan ditahan di sana. (Gus)