Saat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dumai, warga Jaya Mukti itu mengakui sudah beraksi bejat sejak 2011 silam. Sudah delapan kali bocah itu dicabulinya.
Tapi TA membantah sebelum berbuat cabul, ia mengancam Lili lebih dulu. Akal bulusnya telah membujuk Lili.Ia memberikan uang sebesar Rp 2 ribu tiap kali melakukan kejahatan seksual di bawah umur itu.
"Kadang saya kasih jajananan. Terkadang saya beri uang Rp 2000," aku kata TN.(TRIBUN/RED)