BENGKALIS -Tiga orang anggota organisasi sayap partai Nasional Demokrat (Nasdem), Garda Pemuda yang diamankan pihak Kepolisian Polres Bengkalis akibat melakukan tindakan anarkis ketika aksi unjuk rasa 24 Februari lalu di Sekretariat DPD Nasdem jalan pramuka Bengkalis terancam 6 tahun penjara.
Ketiga anggota Garda Pemuda BI, ZR dan IR itu ditangkap pihak Kepolisian Rabu (11/3) kemarin. Penangkapan terhadap ketiganya berdasarkan laporan dari Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bengkalis Syarifuddin.
"Kita merima laporan dari partai Nasdem Bengkalis, setelah itu kita memanggil saksi- saksi dan mengumpulkan barang bukti (BB). Dari situ kita telah mengamankan 3 pelaku,"ujar Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi melalui Kasatreskrim AKP Sany Handityo membenarkan, Kamis (12/3).
Dipaparkan AKP Sany, dari penangkapan 3 pelaku itu, pihak Kepolisian Polres Bengkalis masih memburu 3 pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Semuanya ada 6, 3 lagi masih dalam pengejaran, Ketiga tersangka itu kini sudah diamankan di Mapolres Bengkalis dan dikenakan pasal 170 terkait pengrusakan secara bersama dengan ancam 6 tahun penjara,"terangnya.
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bengkalis Syarifuddin membenarkan pihaknya melaporkan sayap organisasi partai Garda Pemuda karena telah bertindak anarkis saat melakukan aksi unjuk rasa.
"Sebelumnya kan dia kemarin hanya melakukan aksi penyampaian aspirasi tetapi malah bertindak anarkis dengan merusak. Apapun itu, perbuatan pengrusakan merupakan perbuatan melawan hukum. Secara internal organisasi akan kita selesaikan, masalah proses hukum biarlah berjalan,"ungkapnya ketika dihubungi. (Gus)