Tiga Tahanan Rutan di Meranti Kabur

Rabu, 24 Mei 2017 11:10
BAGIKAN:
Tiga Tahanan Rutan di Meranti Kabur
MERANTI -Sebanyak 3 (tiga) orang tahanan Cabrutan Selatpanjang, Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, kabur atau melarikan diri dengan cara membobol Plafon.

Kejadian bermula pada Rabu (24/5/17) sekitar pukul 00.30 WIB, ketika petugas Cabang Rutan Selatpanjang yaitu Yunaldi melakukan pengecekan terhadap tahanan tersebut diatas tepatnya di kamar tahanan Mapenalin (masa pengenalan lingkungan).

Kemudin didapati 3 (tiga) orang tahanan tidak ada lagi/melarikan diri dengan cara membobol plafon dan kemudian keluar dari biri-biri dan langsung memanjat tembok / pagar Rutan setinggi lebih kurang 6 meter dan turun diluar pagar rutan dengan menggunakan 2 buah kain sarung yang diikat dan tersambung dan langsung melarikan diri ke hutan bakau di belakang rutan.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK, melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Rabu (24/5/17) siang membenarkan adanya laporan terkait tahanan kabur tersebut.

"Rabu 24 Mei 2017 sekira pukul 01.00 WIB, telah datang petugas Cabag Rutan Selatpanjang atas an. Aprianco melaporkan tentang diketahui telah melarikan diri tiga orang tahanan dari Cabang Rutan Selatpanjang, hingga saat ini kegiatan pencarian tahanan masih berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali," ungkapnya.

Untuk diketahui adapun ketiga tahanan rutan Selatpanjang yang kabur tersebut diantaranya:

1. ANDI SAPUTRA Alias ANDI Bin RAFIK, Lakis, Selatpanjang tgl 1 Juli 1989, Buruh, Islam, Jalan Tanjung Harapan (Beran) Gang Tumu RT. 01/RW.01 Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti. Kasus Pencurian Psl 363 ayat (1) ke 3, ke 5 jo Psl 480 KUHP.

2. AGAN Alias AKAN Bin ANGAU, Lakis, Kuala Kampar tgl 07 Feb 1988, Nelayan, Islam, Jln. Lintas Semukut Gg. Kemanik RT. 02/RW.03 Desa Semukut Kec. Pulau Merbau Kab. Kep. Meranti. Kasus Pencurian Psl 363 ayat (1) KUHP.

3. ZULKIFLI Alias ATAN Bin ZAUHARI, Lakis, Selatpanjang tgl 16 Juni 1992, Tidak bekerja, Islam, Jln. Bambu Kuning Gg. Pelajar RT. 01/RW.02 Desa Banglas Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti. Kasus Pencurian Psl 363 ayat (1) ke 5 KUHP. (rgc)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR