DUMAI, POG - Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau bersama pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Dumai telah melakukan audit atas dugaan korupsi kerjasama media di bagian Humas Sekretariat DPRD Dumai.
Hasil pemeriksaan itu sendiri ditemukan kerugian negara nyaris sampai nominal Rp1 miliar. Melihat hasil audit ini, dalam waktu dekat kepolisian Dumai akan menetapkan tersangka yang melibatkan oknum-oknum di sekretariat wakil rakyat tersebut.
"Setelah turunnya tim BPKP Provinsi Riau ke Dumai, untuk mengaudit berapa besar kerugian yang harus ditanggung oleh negara. Hasil pemeriksaan sementara, negara rugi nyaris mendekati angka Rp 1 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Wisnu Wibowo.
Ketika disinggung pejabat di Sekretariat DPRD Dumai yang sudah diperiksa, Wisnu menjabat, adapun pejabat yang sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Unit Tipikor Polres Dumai itu diantaranya AH, IS, AT. Dari tiga pejabat itu satu diantaranya perempuan.
Sedangkan menutup kemungkinan tidak ketiga pejabat itu bakal dijadikan tersangka, Wisnu enggan mengomentari lebih jauh. Dia menegaskan, pokoknya dalam waktu dekat ini bakal ada tersangka dalam kasus kerjasama media ini.
"Lihat saja nanti, kan prosesnya sudah jalan seperti yang diharapkan bersama. Lihat perkembangannya, yang jelasnya bakal segera ada tersangka dalam kasus kerjasama dengan media di lingkungan Sekretariat Dewan itu," tegas Kasat Reskrim.
Dijelaskan Wisnu, terkait Tim BPKP yang turun ke Dumai bukan untuk mengaudit dugaan korupsi Jalan HR Soebrantas, tapi mengaudit dugaan korupsi di sekertariat DPRD Dumai terkait kerjasama dengan media.
"BPKP memang turun ke Dumai, tapi tidak ada hubungan dengan Korupsi Jalan Soebrantas, melainkan untuk mengaudit kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dana media," pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Wisnu Wibowo. (Pog/Zie)