Usai Diperiksa Intensif 28 Jam, Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditahan KPK

Jumat, 09 Mei 2014 01:45
BAGIKAN:
PESISIRONE GROUP/detiknews.com
JAKARTA, PESISIRONE.com - Bupati Bogor Rachmat Yasin selesai menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK selama 28 jam. Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin alih fungsi hutan lindung, Rachmat Yasin langsung ditahan di Rutan KPK.

Rahmat Yasin keluar dari gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (9/5/2014) sekitar pukul 01.10 WIB. Mengenakan rompi tahanan warna oranye, Yasin tetap bersikukuh dirinya tidak bersalah.

"Ada hal terindikasi gratifikasi atau suap, yang itu dilakukan oleh staf saya, tapi karena saya pimpinannya, katanya itu untuk saya. Ya apapun hasil penyelidikan dan penyidikan kita hormati hukum," ujar Rachmat Yasin di KPK.

Menurut hasil pemeriksaan tim KPK, diketahui bahwa Rachmat Yasin berperan aktif dalam kasus suap itu. Namun hal itu langsung dibantah oleh Ketua DPW PPP Jabar itu.

"Enggak ada, enggak ada, saya enggak pakai minta-minta," jelasnya.

Sementara itu, adik kandung Rachmat Yasin, Ade Munawaroh yang datang ke KPK mengaku akan menghormati semua proses hukum yang berlaku. Meskipun pihak KPK sudah menemukan dua alat bukti, namun Ade yakin kakaknya hanya dijebak.

"Soal zalim di dalam politik itu biasa, tapi saya kurang tahu pasti apakah ini perbuatan zalim sekarang atau masa depan. Tapi yang jelas inilah risiko seorang politikus," tutur Ade.

Sesaat sebelumnya, Kadis Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin juga dijebloskan ke Rutan Cipinang untuk kasus yang sama. Selain itu, ada karyawan PT Bukit Jonggol Asri, Francis Xaverius Yohan Yap yang dijebloskan ke Rutan Guntur.

Bupati Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Rachmat Yasin disangka telah menerima suap dari PT Bukit Jonggol Asri terkait pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Puncak Bogor yang akan dijadikan kompleks perumahan elite.(dnc/pog)
BAGIKAN:
KOMENTAR