BENGKALIS (POG) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Bengkalis sudah mengeluarkan pernyataan terkait Kasus Korupsi Proyek Parit Beton Jalan Bantan desa Senggora Kec. Bengkalis tahun 2010 silam yang telah merugikan Negara RP 2 miliar. Paling lambat akhir Bulan Februari ini, Kejari akan menetapkan tersangka pekerjaan sepanjang 4.000 meter dengan timbunan 500 M3 dengan nilai Rp. Rp4,14 miliar.
Kasus yang masih dalam penyidikan Jaksa ini, sudah memeriksa sejumlah saksi guna dimintai keterangan, diantaranya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA) Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) Bengkalis, kontraktor serta pemasok material.
"Komitmen kami menuntaskan tunggakan kasus itu. Paling lambat Februari ini sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangkanya," ungkap Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Yanuar Rheza SH kepada wartawan, Senin (4/2/14) kemaren di ruang kerjanya.
Seperti diketahui, dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak November 2012 lalu, kasus dugaan korupsi Pembangunan Parit Beton, Jalan Bantan Desa Senggoro tersebut ditemukan ada bukti permulaan yang cukup. Hasil pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan mutu atau
kualitas (Bestek) pekerjaan sebagaimana diharuskan dalam dokumen kontrak. (gus/pog)