Walhi Riau Laporkan 4 Perusahaan di Inhil Diduga Merusak Lingkungan

Kamis, 07 Desember 2017 19:50
BAGIKAN:
Walhi Riau

PEKANBARU - Sebanyak empat perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Indragiri Hilir, dilaporkan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau atas dugaan aktivitas yang mengakibatkan kerusakan lingkungan serta penerbitan izin yang bermasalah.

Keempat perusahaan tersebut ialah PT Indrawan Perkasa atau Alona serta 3 Perusahaan afiliasi First Resources, PT Indogreen Jaya Abadi, PT Citra Palma Kencana dan PT Setia Agrindo Mandiri.

Mereka dilaporkan ke Polda Riau dan Kantor Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera pada 17 November 2017 lalu.

"Terkait pelanggaran penerbitan izin hingga aktifitasnya yang menyebabkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan hidup khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) resmi melaporkan keempat perusahaan tersebut," ujar salah seorang anggota Walhi Riau, Devi Indriani pada Kamis (7/12/2017).

Devi menyebutkan untuk ketiga perusahaan afiliasi, diduga kuat dalam proses penerbitan izin serta aktifitasnya telah menabrak sejumlah aturan perlindungan ekosistem gambut dan dampak buruknya terhadap kelestarian alam serta konflik sosial yang ditimbulkan.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh afiliasi First Resources bukanlah hal yang baru. Mengingat perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya telah masuk dalam daftar perusahaan yang dievaluasi izinnya dalam Rapat Gabungan Komisi I dan II DPRD Inhil dan Pemerintah Kabupaten karena bermasalah dengan lingkungan dan masyarakat," sebutnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, IUP untuk PT Indrawan Perkasa/Alona memiliki luas lahan sekitar 2.000 hektare, PT Indogreen Jaya Abadi dengan luas lahan sekitar 17.000 hektare, PT Citra Palma Kencana dengan luas lahan sekitar 4000 hektare dan PT Setia Agrindo Mandiri denngan luas lahan sekitar 12.550 hektare.

"Sebagai tambahan dasar dugaan kejahatan lingkungan hidup ini, PT. Indrawan Perkasa/ Alona melakukan aktivitas ilegal tanpa pelepasan kawasan hutan yang didasarkan pada hasil temuan tim yang dibentuk oleh Pemkab Inhil yang terdiri dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Inhil Bagian Pemerintahan, Kantor Pertanahan serta Camat Keritang menyatakan bahwa berdasarkan Peta Tata Batas Kawasan Hutan Provinsi Riau areal kegiatan usaha perkebunannya merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," tuturnya.

Bahkan salah satu dari keempat perusahaan ini sebesar 30 persen dari areal konsesinya berada di lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 4 meter, dan hal tersebut tidak serta merta membuat perusahaan sawit ini sadar akan tanggungjawabnya dan tergambar dari riwayat kebakaran yang terjadi.

Padahal menurut PP nomor 57 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut mengamanatkan bahwa gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter merupakan gambut dengan kriteria lindung.

"Selain afiliasi First Resources, PT Indrawan Perkasa/Alona terindikasi kuat melakukan berbagai tindak pidana khususnya penyerobotan lahan, menduduki lahan tanpa izin serta melakukan aktifitas perkebunan tanpa izin serta melakukan aktifitas perkebunan tanpa izin di Kabupaten Indragiri Hilir, kami melampirkan bukti-bukti dan hasil kajian WALHI Riau guna mendukung proses penegakan hukum," ucapnya.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau, Riko Kurniawan mengungkapkan bahwa laporan ini harus segera ditindaklanjuti mengingat kerusakan lingkungan hidup, ekosistem gambut dan konflik yang akan terus berlangsung jika laporan ini menguap begitu saja.

"Sampai hari ini, keempat perusahaan tersebut masih melakukan pembukaan hingga pendalaman kanal, seperti PT. Indrawan Perkasa/ Alona dengan kedalaman 2 sampai 4 meter serta PT Setia Agrindo Mandiri yang memiliki riwayat kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2012-2015 dengan luas 25-30 persen dari luas areal konsesinya dimana luasan tersebut juga terindikasi merupakan gambut dengan kedalaman lebih dari 4 meter," lanjutnya.

Sementara itu Dewan Daerah Walhi Riau yang diwakili Suryadi mengingatkan bahwa menurunnya intensitas kabut asap di Riau tidak serta merta menjadi refleksi perbaikan pengelolaan dan perlindungan negara terhadap ekosistem gambut yang sebagian besarnya juga menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.

"Tujuan laporan beberapa waktu yang lalu jelas, agar Polda Riau segera melakukan tindakan hukum serta Kantor Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta diharapkan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian atas laporan ini berjalan dengan transparan dan profesional," harapnya.

Suryadi juga menegaskan dengan meningkatnya indikasi kejahatan lingkungan hidup di Indonesia dan di Riau khususnya secara massif, menandakan bahwa pemerintah harus serius dan segera membentuk lembaga peradilan khusus lingkungan hidup.[poc]

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Sambut Hari Bayangkara ke 74, Polsek Bengkalis Bersihkan Tempat Ibadah

    BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng

  • Tim Gugus Covid 19 Terus Sosialisai Protap Kesehatan

    BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad

  • Personel Koramil 01/Bengkalis Sosialisasi Protap Kesehatan Kepada Warga dan Pedagang di Taman Andam Dewi dan Capcin

    BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara

  • TNI Satroni Pasar Terubuk Bengkalis, Hal Ini yang Dilakukannya

    BENGKALIS - Menindak lanjuti intruksi Dandim 0303/Bengkalis Letkol, Inf Lizardo Gumay agar seluruh Danramil dan Babinsa di Wilayah Kodim 0303/Bengkalis ambil

  • KOMENTAR