BENGKALIS -Kepolisian Resort Bengkalis berhasil meringkus dua pengedar Narkoba dan berhasil menyita 604,34 gram sabu dan 335 butir pil ekstasi, sebagai barang bukti di Jalan Proyek Desa Sukajadi, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (07/9/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, tersangka atas nama Idir alias Wak Topi (43) dan Emi alias Sodor (30), keduanya warga Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Bengkalis.
âTersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,â jelas Guntur, Sabtu (9/9/2017).
Lanjutnya, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan info itu, tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah dipastikan kebenarannya, tim lalu bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari penangkapan Idir, turut disita barang bukti 604,34 gram sabu dan 335 butir pil ekstasi.
âSewaktu ditangkap, dia (Idir) melakukan perlawanan, sehingga tim Opsnal terpaksa memberikan sebutir timah panas dikakinya," ungkap Guntur.
Berhasil melumpuhkan Idir, lanjut Guntur, tim melakukan pengejaran terhadap Emi alias Sodor.
Dari tangan Emi disita barang bukti 1 unit hp merk Samsung, 1 unit sepeda motor Ninja warna merah dan uang tunai sejumlah Rp3 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Saat ini tersangka dan bersama barang buktinya sudah diamankan di Polres Bengkalis untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,â tandas Guntur.(cakaplah)