• Home
  • Maritim
  • Ratusan Karung Benih Jarak Asal Tiongkok Disita di Kabupaten Meranti

Ratusan Karung Benih Jarak Asal Tiongkok Disita di Kabupaten Meranti

Sabtu, 14 Juli 2018 16:35
BAGIKAN:
ILUSTRASI

PEKANBARU - Balai Karantina Pertanian Klas I Pekanbaru menyita 214 karung benih jarak dengan berat total mencapai satu ton asal Tiongkok di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

"Benih jarak tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata Kepala Seksi Pengawasan Penindakan Balai Karantina Pertanian Klas I Pekanbaru, Ferdi di Pekanbaru, Sabtu, 14 Juli 2018.

Dia menjelaskan bahwa seluruh benih jarak tersebut disita dari tangan warga di Desa Kampung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti.

Saat ini, Balai Karantina masih melakukan penyelidikan terkait impor ilegal tersebut.

Menurut Ferdi, kasus itu terungkap setelah Balai Karantina menerima informasi akan keberadaan benih jarak yang masuk ke wilayah terluar di Provinsi Riau tersebut pada 3 Juli 2018 lalu.

Semula dia mengatakan terdapat dua ton benih jarak asal Tiongkok yang masuk ke Meranti. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya hanya menemukan satu ton benih, sementara sisanya diduga telah disebar ke para petani di wilayah itu.

"Kita belum tahu sisanya kemana. Masih kita dalami," ujarnya.

Hasil penyelidikan sementara, benih jarak itu dikirim dari Tiongkok via Singapura, sebelum kemudian tiba di Meranti dengan menggunakan kapal laut.

Sementara itu, dia mengatakan Meranti bukan merupakan pelabuhan impor yang ditetapkan oleh pemerintah. Di Provinsi Riau, kata dia, hanya ada dua pelabuhan impor resmi yakni Kota Dumai dan Bengkalis serta Bandara SSK II Pekanbaru.

Lebih jauh, aktivitas impor tersebut juga tidak dilengkapi dokumen yang sah seperti sertifikat kesehatan negara asal, izin dari menteri pertanian hingga melapor ke Balai Karantina setempat.

"Kita tidak menemukan sertifikat kesehatan negara asal dari benih jarak itu dan aktivitas impor juga tidak dilengkapi izin dari menteri pertanian," ujarnya.

Pihaknya masih mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait aktivitas impor tersebut, seperti penerima dan agen pelayaran.

Dia mengatakan impor benih jarak itu melanggar Pasal 31 ayat 1 Jo Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Dalam waktu dekat, seluruh benih itu akan segera dimusnahkan.[roci]

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dampingi Komandan Korem 031/WB, Bustami HY Ikut Salurkan Bantuan Sembako

    BENGKALIS - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis, Bustami HY, mendampingi Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay dan Kapolres AKBP Hendra

  • Sambut Hari Bayangkara ke 74, Polsek Bengkalis Bersihkan Tempat Ibadah

    BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng

  • Tim Gugus Covid 19 Terus Sosialisai Protap Kesehatan

    BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad

  • Personel Koramil 01/Bengkalis Sosialisasi Protap Kesehatan Kepada Warga dan Pedagang di Taman Andam Dewi dan Capcin

    BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara

  • KOMENTAR