• Home
  • Maritim
  • Sebelum mengaramkan kapal, TNI-AL ajar anak buah Susi hukum laut

Sebelum mengaramkan kapal, TNI-AL ajar anak buah Susi hukum laut

Senin, 01 Desember 2014 14:58
BAGIKAN:
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meneken nota kesepahaman terkait peningkatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang maritim dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Marsetyo. Kegiatan tersebut dilakukan di Mabes TNI-AL, Cilangkap, Jakarta, Senin (1/12).

Marsetyo mengungkapkan salah satu poin kerja sama akan dilakukan. Yaitu, memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kami memberikan pelatihan, pemahaman tentang apa itu hukum laut internasional dan nasional," ujarnya.

Marsetyo menjelaskan, Indonesia merupakan negara kepulauan. Maka itu, berlaku hukum Internasional dan Nasional.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No.17 tahun 1982 untuk meratifikasi konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS).

Beleid itu membatasi batas laut teritorial sepanjang 12 mil ke arah laut diukur dari ujung pulau terluar Indonesia. "Laut teritorial dapat diterapkan hukum nasional."

Kemudian ada lagi batas zona tambahan. Maksimal, sepanjang 24 mil ke arah laut diukur dari pulau terluar.

"Hukumnya lain lagi. Di sana kita berdaulat untuk berkaitan imigrasi, kepabeanan dan cukai ," jelasnya.

Selain itu, lanjut Marsetyo, ada Zona Ekonomi Eksklusif yang perlakuan hukumnya juga harus berbeda.

"Jadi makanya saya katakan bila di laut kita berhadapan dengan dua hukum, nasional dan internasional," katanya. "Itulah keunikan di laut, berbeda dengan hukum yang ada di darat."

Berikut adalah isi nota kesepahaman selengkapnya:

1. Kerja sama peningkatan pengawasan laut dan hukum di wilayah Indonesia selama 5 tahun.

2. Kerja sama pertukaran data di bidang kelautan dan perikanan selama 5 tahun.

3. Kerja sama kursus dan pelatihan pada pelaku kelautan dan perikanan selama 2 tahun.

4. Survei penelitian dan pengkajian serta pemanfaatan sarana dan prasarana selama 5 tahun.

sumber: merdeka

BAGIKAN:
KOMENTAR