• Home
  • Nasional
  •  Dalam UU Terorisme, Gerakan Separatis Bisa Dianggap Sebagai Teroris, Ini Penjelasannya

 Dalam UU Terorisme, Gerakan Separatis Bisa Dianggap Sebagai Teroris, Ini Penjelasannya

Selasa, 02 Februari 2016 08:41
BAGIKAN:
liputan6
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan
JAKARTA -Draf revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme memuat berbagai indikator mengenai pelaku teror. Indikasi teror bahkan dapat dikenakan pada gerakan separatis yang dianggap membahayakan keamanan nasional.

"Jangan Anda berpikir berlaku pada Islam atau ISIS saja. Kalau berlaku di Papua, Aceh atau di tanah Batak dan membahyakan kepentingan nasional, kita bisa kategorikan itu terorisme," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (1/2).

Luhut menekankan bahwa aksi teror tidak hanya terpaku pada kelompok yang mengatasnamakan Islam, atau agama apapun. Pelaku teror yang mengancam keamanan nasional dapat berasal dari kelompok separatis yang berada di pelosok daerah seluruh Indonesia.

Menurut Luhut, draf revisi UU Terorisme dilengkapi penjelasan soal indikator terorisme. Hal tersebut dapat digunakan sebagai pedoman bagi penegak hukum yang diberikan kewenangan penangkapan pada terduga teroris.

"Semua ada di UU, seperti definisi teroris, definisi kekerasan. Jadi bisa kita kelompokan kalau mereka (terduga teroris) masuk dalam kriteria itu," kata Luhut.

Adapun, salah satu poin dalam revisi UU Terorisme memberikan kewenangan lebih bagi penegak hukum. Kewenangan tersebut, yakni wewenang menangkap seseorang yang baru diduga akan melakukan aksi teror.

Sumber: Kompas.com
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Serda Bandarudin Hadiri Rapat Koordinasi Penentuan Penerima BLT Dampak COVID-19 di Desa Pematang Duku

    BENGKALIS - Babinsa Koramil 01/Bkls Kodim 0303/Bengkalis, Serda Bandarudin Menghadiri dan Memonitor Kegiatan Musyawarah Desa tentang Validasi, Finalisasi dan

  • Porkab III 2020, KONI Kabupaten Bengkalis Gelar Sayembara Desain Maskot dan Logo

    BENGKALIS - Guna mensosialisasikan dan meningkatkan partisipasi masyarakat pada kegiatan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) lll Kabupaten Bengkalis 2020. KONI

  • DPRD - Pemkab Bengkalis Bahas Langkah Antisipasi Covid-19

    BENGKALIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis dan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melakukan rapat lintar komisi terkait penanganan dan

  • 186 TKI Dari Malaysia Tiba Lagi Di Pelabuhan BSL Bengkalis

    BENGKALIS - Sebanyak 129 penumpang TKI dari Malaysia kembali masuk ke Bengkalis melalui pelabuh Bandar Sri Laksamana (BSL) Jalan Jendral Sudirman, Senin 30 M

  • KOMENTAR