• Home
  • Nasional
  • Amerika Diminta Ungkap Suap Senjata ke Indonesia

Amerika Diminta Ungkap Suap Senjata ke Indonesia

Kamis, 31 Juli 2014 02:21
BAGIKAN:
PESISIRONE GROUP/tempo.co
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M. Nasser ketika hadir di KPK
JAKARTA, PESISIRONE.com - Komisi Kepolisian Nasional meminta pemerintah Amerika Serikat mengungkap dugaan suap kepada kepolisian atau instansi lain terkait dengan proyek pengadaan senjata. Anggota Komisi Kepolisian Nasional, M. Nasser, mengatakan pengungkapan ini penting agar tidak timbul suasana kerja yang tak nyaman di kepolisian.

"Kalau tak diungkap, nanti justru menjadi saling curiga," ujar Nasser saat dihubungi, Rabu, 30 Juli 2014. (Baca: ICW Imbau Suap Smith&Wesson Tak Diabaikan)

Nasser menuturkan Amerika Serikat merupakan negara yang menjunjung demokrasi dan transparansi. Karena sudah terbukti ada suap, kata dia, seharusnya mereka mengumumkan secara terbuka kepada siapa suap itu diberikan di Indonesia. Dia menegaskan bahwa keterbukaan ini juga menjadi upaya pemerintah Barack Obama untuk menjunjung akuntabilitas.

Sebelumnya, perusahaan senjata asal Amerika Serikat, Smith & Wesson, didenda US$ 2 juta karena telah menyuap aparat di beberapa negara, seperti Indonesia dan Pakistan, untuk meloloskan produknya. US Securities and Exchange Commission (SEC) menuduh perusahaan yang senjatanya biasa digunakan aparat penegak hukum dan militer itu memfasilitasi suap berupa uang tunai US$ 11 ribu dan senjata gratis untuk polisi Pakistan pada 2008 sebagai imbalan untuk mendapatkan kontrak pasokan.

Setahun kemudian, ujar SEC, karyawan Smith & Wesson membuat kesepakatan dengan kepolisian di Indonesia untuk memenangkan kontrak serupa. Meski akhirnya kontrak dibatalkan.(Baca: Beli Senjata Api, Polisi Tak Kerja Sendiri)


"Upaya lainnya untuk mendekati pejabat melalui pihak ketiga, seperti di Turki, Nepal, dan Bangladesh," tutur SEC. Secara keseluruhan, tindakan penyuapan ini dilakukan Smith & Wesson pada 2007 hingga 2010.

SEC menemukan upaya perusahaan, berhasil atau tidak dalam memperoleh bisnis, telah melanggar US Foreign Corrupt Practices Act. Aturan itu bertujuan menghilangkan suap dan korupsi sebagai faktor penting dalam persaingan bisnis internasional. Smith & Wesson tidak membenarkan atau menyangkal tuduhan SEC. Namun mereka menyetujui membayar denda US$ 2 juta untuk menyelesaikan tuduhan.(tpc/pog)

BAGIKAN:
KOMENTAR