JAKARTA - Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa, pemerintah telah memperketat aturan penyaluran dana transfer ke daerah. Salah satunya, kinerja pemerintah daerah pun menjadi sorotan.
Menurut pengamat ekonomi Drajat Wibowo, pemda akan semakin tergantung dengan pusat. "Orang pemda terpaksa harus makin agresif melobi orang pusat, baik di kementerian keuangan maupun DPR," ujarnya kepada Okezone.
Dengan adanya kebutuhan tersebut, aka nada konsekuensi layaknya suap, korupsi dan lainnya. Hal ini akan berdampak bagi pembangunan daerah.
"Efek negatifnya memang pembangunan oleh pemda jadi merosot," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, selama ini dana transfer ke daerah tidak berdampak optimal bagi perekonomian daerah. Skema yang digunakan selama ini pun dianggap tidak mendidik daerah karena hanya memposisikan pemerintah daerah secara pasif.
"Kenapa perlu diperbaiki? Selama ini transfer daerah dan dana desa disalurkan tanpa syarat. Akibatnya, biasanya pokoknya kalau sudah waktunya tahap 1,2,3, tiba langsung saja disalurkan tanpa ada persyaratan. Ini kan tidak benar dan tidak mendidik daerah," tuturnya.
Untuk itulah pemerintah akhirnya mengubah kebijakan pencairan dana transfer ke daerah. Nantinya, pencairan dana ini akan dilakukan berdasarkan penyerapan anggaran dan pemanfaatan anggaran yang sebelumnya telah ditransfer oleh pemerintah.
"Mekanisme penyaluran dana transfer dan dana desa harus diperbaiki dengan berdasarkan kinerja penyerapan dan ketercapaian waktu atau kinerja pelaksanaan, kinerja penyerapan, dan kinerja pencapaian waktu," ungkapnya.(okz)