• Home
  • Nasional
  • Catatan Kelam Dunia Pers Setelah 20 Tahun Reformasi

Catatan Kelam Dunia Pers Setelah 20 Tahun Reformasi

Kamis, 24 Mei 2018 23:54
BAGIKAN:

JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta merilis sejumlah data soal cacatan kelam dunia pers Indonesia selama 20 tahun reformasi. Dari 2003 hingga 2017, setidaknya terdapat 732 kasus menyangkut fisik dan nonfisik yang dialami jurnalis.

Kasus-kasus itu meliputi kekerasan, ketenagakerjaan, pidana, perdata, usaha tata negara dan sengketa pemberitaan yang menimpa pewarta.

Sebagai salah satu pilar demokrasi, kebebasan pers yang menjadi salah satu agenda reformasi masih belum terjamin sepenuhnya di Indonesia. AJI Jakarta mencatat dalam kurun 14 tahun terakhir, ada 282 kasus kekerasan yang dialami jurnalis saat menjalankan tugas profesinya.

Permasalahan selanjutnya terkait dengan problema sistem ketenagakerjaan yang terjadi 120 kasus, disusul dengan permasalahan pidana sebanyak 97 kasus. Lalu, perdata dengan 53 kasus. Tata usaha negara sebanyak sembilan kasus dan terakhir sengketa pemberitaan ada tiga kasus.

Menurut data catatan kelam jurnalis 20 tahun reformasi AJI Jakarta, profesi jurnalis masih terbentur dengan masalah kesejahteraan. Berdasarkan survei organisasi itu, rata-rata jurnalis menerima upah Rp3,1 sampai 6,4 juta per bulan. Sementara upah layak jurnalis di Jakarta adalah Rp7,9 juta per bulan. Hal itu diketahui dari survei kebutuhan jurnalis dilakukan AJI Jakarta.

Mirisnya lagi masih ada perusahaan media yang mengaji jurnalisnya di bawah upah minimum provinsi (UMP). Masalah lain adalah mempekerjakan wartawan tanpa ikatan kontrak dengan status contributor, koresponden bahkan stringer. Banyak pula industri media menerapkan sistem outsourching.

Jam kerja wartawan juga tidak mengenal waktu. Meski bekerja lebih delapan jam sehari sebagaimana peraturan baku ketenagakerjaan, tapi banyak perusahaan media tidak memberikan upah lembur.

Data kekerasan di dunia pers tiap tahunnya mengalami fluktuatif. Namun, cenderung tinggi grafiknya. Bentuk kekerasan yang sering ditemui menimpa jurnalis, yakni, pembunuhan, intimidasi, pelarangan liputan. Belum lagi, masih ada jurnalis yang tidak mendapatkan kepastian kesehatan seperti BPJS dari perusahaannya.

Lalu, perusakan atau perampasan alat, penghapusan hasil liputan, kekerasan verbal, pelecehan seksual, penganiayaan, kriminalisasi narasumber, dan pelaporan media atau jurnalis kepada pihak kepolisian hingga gugatan perdata.

Dalam menjalankan tugasnya, terkadang awak media juga terganjal dengan beberapa regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan para pemangku kepentingan. Antara lain, UU ITE mengatur soal pencemaran nama baik, penistaan agama, berita bohong, dan hak untuk dilupakan.

Selanjutnya, rencana revisi kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) yang mengatur terkait berira bohong, dan rahasia jabatan dan UU Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Menurut AJI Jakarta, dengan adanya ancaman dan permasalahan yang masih tinggi di dunia pers,p emerintah harus menghapus pasal-pasal yang mengekang dan mengebiri kebebasan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi, tegakan supremasi hukum terhadap kebebasan pers dan demokrasi dan Dewan Pers harus mengubah standar perusahaan pers yang mengadopsi standar kesejahteraan jurnalis.[okz]

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dampingi Komandan Korem 031/WB, Bustami HY Ikut Salurkan Bantuan Sembako

    BENGKALIS - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis, Bustami HY, mendampingi Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay dan Kapolres AKBP Hendra

  • Sambut Hari Bayangkara ke 74, Polsek Bengkalis Bersihkan Tempat Ibadah

    BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng

  • Tim Gugus Covid 19 Terus Sosialisai Protap Kesehatan

    BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad

  • Personel Koramil 01/Bengkalis Sosialisasi Protap Kesehatan Kepada Warga dan Pedagang di Taman Andam Dewi dan Capcin

    BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara

  • KOMENTAR