• Home
  • Nasional
  • INGAT!.. Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjara

INGAT!.. Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjara

Senin, 25 Juni 2018 07:58
BAGIKAN:
ILUSTRASI

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi anjuran Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk menerima uang sogokan dari calon yang berlaga di Pilkada. Menurut Bawaslu, politik uang tak bisa dibenarkan.

"Tidak bisa dibenarkan. Kan nggak boleh politik uang itu," kata anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, kepada detikcom, Minggu (24/6/2018).

Bila Prabowo berargumen bahwa duit sogokan itu adalah uang bangsa Indonesia yang memang merupakan hak rakyat, maka Bawaslu tak sepakat. Andai saja benar bahwa itu adalah anggaran duit rakyat yang diselewengkan demi kepentingan politik pribadi, maka tetap saja itu adalah sebuah penyelewengan yang tak sesuai peruntukan semestinya.

"Itu sama saja mengambil hak rakyat yang lebih membutuhkan," kata Rahmat.

Yang Memberi dan Menerima Sama-sama Bisa Dipenjara

Dia kembali mengingatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di situ diatur bahwa baik pemberi maupun penerima 'uang politik' sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara. Atas dasar inilah anjuran Prabowo menjadi tak bisa dibenarkan.

"Imbauan yang benar adalah: laporkan bila ada yang membagikan!" kata Rahmat.

BACA JUGA:

Temui Politik Uang di Pilgubri 2018, Laporkan ke Satgas Money Politik!

Pendistribusian Logistik Pilgubri 2018 di Bengkalis Mendapat Pengawalan Polisi

KPK Periksa 8 Saksi Terkait Temuan Rp 1,9 M di Rumdin Bupati Amril Mukminin

Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Prabowo berbicara dalam video berjudul 'PRABOWO SUBIANTO UMUMKAN GERAKAN DONASI @GALANGPERJUANGAN', yang diunggah di akun Facebook resminya, pada Kamis (21/6/2018) lalu. Di situ Prabowo bercerita bahwa Gerindra tak mungkin melakukan politik uang karena tak punya uang.

Namun bila masyarakat menemui uang politik, maka Prabowo menganjurkan masyarakat untuk menerimanya saja. Soalnya itu adalah duit bangsa Indonesia alias duit rakyat.

"Karena itu, saya sampaikan dan saya anjurkan kalau rakyat Indonesia dibagi-bagi sembako dan dibagi-bagi uang, terima saja karen itu hak rakyat. Tapi pada saat menentukan pilihan di depan tempat pemilihan, gunakanlah hati nuranimu. Pilih sesuai dengan hati dan pikiranmu sendiri," kata Prabowo dalam video itu.

Sumber: Detik.com

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dampingi Komandan Korem 031/WB, Bustami HY Ikut Salurkan Bantuan Sembako

    BENGKALIS - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis, Bustami HY, mendampingi Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay dan Kapolres AKBP Hendra

  • Sambut Hari Bayangkara ke 74, Polsek Bengkalis Bersihkan Tempat Ibadah

    BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng

  • Tim Gugus Covid 19 Terus Sosialisai Protap Kesehatan

    BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad

  • Personel Koramil 01/Bengkalis Sosialisasi Protap Kesehatan Kepada Warga dan Pedagang di Taman Andam Dewi dan Capcin

    BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara

  • KOMENTAR