Ibu Fariani digugat 3 anaknya karena warisan

Sabtu, 15 April 2017 06:53
BAGIKAN:
Ilustrasi
BENGKALISONE -Di usianya ke 51 tahun, Fariani tidak menyangka bakal digugat ketiga anaknya karena warisan. Fariani kecewa hingga malu, atas perbuatan para buah hatinya itu. Padahal sebenarnya Fariani telah merencanakan pembagian harta waris hasil jerih payahnya mengumpulkan bersama mendiang suami, Ipda Matta kepada keempat anaknya. Namun semua perlu proses yang tidak cepat.

"Sedih sekali, kecewa, malu kok anak yang saya lahirkan sendiri menggugat harta di saat saya masih hidup. Seberapa besar letak kesalahan sehingga anak saya tega menggugat. Sebenarnya saya tetap akan bagikan mereka punya hak. Menjual tanah, rumah tidak semudah gula-gula. Tapi mereka tidak sabar. Maunya yang jadinya saja," kata Fariani, Kamis lalu.

Dikutip dari Antara, ketiga anak Fariani yang menggugat adalah AS (32) NS (30) dan PW (22). Gugatan tercatat di Pengadilan Agama Baubau, Sulawesi Tenggara, dengan registrasi Nomor 163/PDTG/2017/PA Baubau.

"Saya tetap doakan mereka bisa berubah dan sabar. Tidak ada ibu kandung yang mendoakan anaknya yang buruk-buruk," ujar Fariani.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Baubau, Mushlih membenarkan gugatan tersebut. Bahkan sidang perdana juga telah digelar 6 April 2017. Saat itu kedua pihak hadir.

Hingga kini mediator yang ditunjuk masih melakukan mediasi antar pihak. Hasilnya nanti akan disampaikan di persidangan berikutnya.

"Kalau mediasi berhasil dibuatkan laporan dengan ketetapan, tapi kalau tidak berhasil kita lanjutkan perkaranya. Untuk sidang selanjutnya digelar 20 April 2017 dengan agenda menyampaikan hasil mediasi," katanya.

Mushlih juga mengatakan, bila nanti dalam proses mediasi terjadi kesepakatan maka akan dibuatkan akte perdamaian dan dituangkan dalam putusan, tetapi kalau tidak ada kesepakatan maka akan masuk dalam pokok perkara.

"Jadi ini belum masuk pada pokok perkara masih pada wilayah mediasi atau mendamaikan kedua belah pihak untuk mencari solusi yang terbaik antara anak dan ibu kandung," ujarnya.

Adapun yang digugat adalah tanah, satu mobil, empat sepeda motor dan pencairan uang di bank Rp 1 miliar.

Bukan kali ini saja kasus anak gugat orang tua gara-gara warisan. Di Garut, Siti Rokayah (83) didugat anak dan menantunya Rp 1,8 miliar. Sementara di Sleman, DI Yogyakarta, seorang anak bersama suami tega bersekongkol menganiaya Ayah lantaran tak mendapat jatah warisan.(mdk)
BAGIKAN:
KOMENTAR