• Home
  • Nasional
  • KPK Periksa 8 Saksi Terkait Temuan Rp 1,9 M di Rumdin Bupati Amril Mukminin

KPK Periksa 8 Saksi Terkait Temuan Rp 1,9 M di Rumdin Bupati Amril Mukminin

Selasa, 05 Juni 2018 18:47
BAGIKAN:

JAKARTA - Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan duit Rp 1,9 miliar di rumah Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Saat itu, KPK sedang melakukan penggeledahan di rumah Amril terkait dugaan kasus korupsi proyek multi years pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Untuk mendalami temuan uang yang mencurigakan itu, KPK memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Riau Selasa (5/6). Ada 8 orang saksi yang dipanggil penyidik.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap delapan saksi di Brimob Polda Riau terkait penyidikan dalam kasus di Bengkalis," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diyansah.

Saat ditanya siapa saja saksi itu, dan apakah Amril turut diperiksa atau tidak, Febri enggan membeberkannya.

"Nama saksi tidak bisa disampaikan," katanya.

Sebelumnya, rumah Bupati Bengkalis Amril Mukminin digeledah KPK Jumat (1/6) dari pagi hingga pukul 19.00 WIB. Hasilnya, uang Rp 1,9 M disita dan diselidiki dari mana sumbernya.

Berita terkait:

Usai Digeledah Oleh KPK, Diduga Bupati Amril 'Boyong' Keluarga?

Bupati Amril Enggan Berkomentar Terkait Penggeledahan Oleh KPK

Hasil Penggeledahan KPK Sita Rp 1,9 Miliar dari Rumdin Bupati Amril

KPK 'Geledah' Rumdin Bupati Amril Mukminin?

Febri menyebutkan, penggeledahan itu terkait dugaan kasus korupsi proyek multi years pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis.

"Uang sekitar Rp 1,9 miliar yang ditemukan dari rumah Bupati Bengkalis itu akan didalami lebih lanjut, keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," ujar Febri.

Perkara yang dimaksud Febri yaitu proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Riau tahun 2013-2015. Menurut Febri, penggeledahan itu merupakan salah satu tindakan yg dilakukan untuk pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah dua kantor pemerintahan di Kabupaten Bengkalis, yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan DPRD Bengkalis, pada Senin (19/3) lalu.

Dalam kasus ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka itu adalah mantan Kepala Dinas PU Bengkalis periode 2013-2015, Muhammad Nasir dan kontraktor Dirut Utama PT MRC, Hobby Siregar.[mdk]

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR