JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Fadly Nurzal, Jumat, 29 Juni 2018. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini langsung mendekam di Rumah Tahanan KPK.
"Benar dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama dan penahanan di rutan cabang KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Fadly ditahan usai jalani pemeriksaan dalam kapasitasnya tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Selain Fadly, sedianya penyidik mengagendakan beberapa tersangka DPRD Sumut lainnnya, yakni RS, RSI, dan RMP. Namun, ketiganya tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kita akan agendakan Pemeriksaan Kembali minggu depan dan berharap semua yang dipanggil bisa datang," ucap Febri.
Fadly sendiri irit bicara saat digelandang petugas KPK ke mobil tahanan. Dia menyebut jika pemeriksaannya kali ini hanya permulaan.
"(Pemeriksaan) hanya awalan saja. Nanti lagi ya," kata Fadly.[Viva]
BENGKALIS - Babinsa Koramil 01/Bkls Kodim 0303/Bengkalis, Serda Bandarudin Menghadiri dan Memonitor Kegiatan Musyawarah Desa tentang Validasi, Finalisasi dan
BENGKALIS - Guna mensosialisasikan dan meningkatkan partisipasi masyarakat pada kegiatan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) lll Kabupaten Bengkalis 2020. KONI
BENGKALIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis dan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melakukan rapat lintar komisi terkait penanganan dan
BENGKALIS - Sebanyak 129 penumpang TKI dari Malaysia kembali masuk ke Bengkalis melalui pelabuh Bandar Sri Laksamana (BSL) Jalan Jendral Sudirman, Senin 30 M