JAKARTA - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Sat Lantas Polda se-Indonesia melalui video conference terkait Operasi Patuh 2017, Senin (08-05-2017).
Operasi Patuh 2017 yang akan digelar selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 09 – 22 Mei 2017 ini sebagai persiapan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan.
Dalam arahannya, Kakorlantas Polri berharap para anggotanya di lapangan agar tetap tegas, namun humanis, sehingga para pelanggar tidak merasa kecewa ataupun ada perlawanan karena melanggar. Maka, dikatakannya, penjelasan secara persuasif kepada para pengendara harus jelas dan diberikan suatu arahan pemahaman tentang Operasi Patuh untuk seluruh Indonesia tanpa terkecuali.
“Operasi Patuh ini bersifat terbuka dalam bentuk Operasi Harkamtibmas yang dilaksankan dengan mengedepankan fungsi Lalu Lintas dengan didukung fungsi Operasional Kepolisian lainnya yang dilaksanakan secara profesional, bermoral dan humanis,” ucap Kakorlantas Polri.
Selain itu, Kakorlantas Polri mengingatkan operasi ini pun bertujuan untuk meningkatkan disiplin anggota Polantas serta terwujudnya pelayanan yang bersih dan bebas KKN.
Operasi yang direncanakan berlangsung selama 14 hari ini bertujuan untuk mewujudkan situasi lalu-lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakan, pelanggaran dan kemacetan di wilayah masing-masing.
Diketahui, sasaran operasi kali ini dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Potensi Gangguan (PG) yang meliputi sikap mental masyarakat pengguna jalan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan lalu-lintas.
2. Ambang Gangguan (AG) yang meliputi kurang memahami undang-undang, rambu-rambu, kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu-lintas, kurangnya etika berlalu-lintas dan kendaraan tidak layak fungsi.
3. Gangguan Nyata (GN) yang meliputi Trouble Spot (Pelanggaran dan Kemacetan lalu-lintas) dan Black Spot (Kecelakan lalu-lintas).
Untuk Target Operasi (TO) meliputi seluruh pengguna jalan, baik angkutan umum maupun pribadi, pemilik angkutan umum yang melakukan pelanggaran undang-undang lalu-lintas, juru parkir dan atau pak ogah.
Sedangkan untuk sasaran benda, seperti angkutan barang untuk mengangkut orang, kendaraan yang berhenti tidak pada tempatnya dan kendaraan pribadi yang menggunakan sirine/rotator/lampu blitz.
Untuk TO tempat adalah lokasi-lokasi yang menyebabkan kemacetan. Untuk kegiatan-kegiatan yang terindikasi melanggar seperti balap liar, konvoi yang menutup jalan juga akan menjadi sasaran operasi.
(NTMC Polri)