• Home
  • Nasional
  • Kasus Penyimpangan Gula Rafinasi, Polisi Tetapkan Direktur PT Nusa Indah sebagai Tersangka

Kasus Penyimpangan Gula Rafinasi, Polisi Tetapkan Direktur PT Nusa Indah sebagai Tersangka

Jumat, 15 Desember 2017 12:31
BAGIKAN:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT. Nusa Indah, ES sebagai tersangka kedua dalam kasus penyimpangan distribusi gula Rafinasi ke sejumlah hotel mewah dan kafe.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Crown Pratama (CP), BB, sebagai tersangka. Saat ini, BB juga telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

"Penetapan tsk (tersangka) ES selaku Direktur PT. Nusa Indah," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Agung menjelaskan, PT. Nusa Indah merupakan pemasok atau penyuplai gula rafinasi ke PT Crown Pratama (CP) untuk diedarkan ke beberapa hotel mewah dan kafe di Indonesia. Padahal, gula rafinasi hanya diperuntukkan kebutuhan industri.

"PT. Crown Pratama yang diketahui bahwa merupakan perusahaan pengemasan," kata jenderal bintang satu itu.

Atas perbuatannya ES dijerat dengan Pasal 110 Undang-Undang Perdagangan atau Pasal 142 junto Pasal 39 Undang-Undang Pangan dan Pasal 62 Undang-Undang Konsumen.

Pengungkapan kasus yang merugikan kesehatan masyarakat ini bermula saat penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT CP pada 13 Oktober 2017. Dalam operasi itu, polisi menemukan aktivitas penyimpangan distribusi gula Rafinasi itu.

Dalam penggeledahan, setidaknya penyidik menyita 20 sak gula rafinasi dengan masing-masing seberat 50 Kg, lalu 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi dan juga bungkus kosong kemasan sachet dengan merek Hotel dan kafe.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 Pasal 9 disebutkan bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa didistribusikan untuk Industri. Gula itu tidak boleh dikonsumsi secara bebas oleh masyarakat.

Kemudian, aturan juga diperkuat pada SK Menteri Perdagangan No 527 tahun 2004, disebutkan bahwa gula rafinasi dilarang digunakan untuk konsumsi.[okz]

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Sambut Hari Bayangkara ke 74, Polsek Bengkalis Bersihkan Tempat Ibadah

    BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng

  • Tim Gugus Covid 19 Terus Sosialisai Protap Kesehatan

    BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad

  • Personel Koramil 01/Bengkalis Sosialisasi Protap Kesehatan Kepada Warga dan Pedagang di Taman Andam Dewi dan Capcin

    BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara

  • TNI Satroni Pasar Terubuk Bengkalis, Hal Ini yang Dilakukannya

    BENGKALIS - Menindak lanjuti intruksi Dandim 0303/Bengkalis Letkol, Inf Lizardo Gumay agar seluruh Danramil dan Babinsa di Wilayah Kodim 0303/Bengkalis ambil

  • KOMENTAR